Chat Only
Image

Standar AKuntansi Keuangan EMKM 2018

Akuntansi menjadi bagian terpenting dalam perkembangan bisnis di Indonesia. Bisnis yang dimaksud meliputi usaha kecil menengah maupun usaha dalam skala besar. Pentingnya akuntansi pada seluruh bidang usaha mensyaratkan pelaku usaha harus memahami apa itu akuntansi dan bagaimana metode dari akuntansi untuk setiap bidang usaha. Dewasa ini banyak perusahaan – perusahaan besar menggunakan jasa pihak ketiga seperti konsultan dalam pembuatan laporan keuangan, lalu bagaimanakah praktik akuntansi pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?

UMKM menjadi bagian yang diperhitungkan dalam perekonomian di Indonesia. UMKM juga sering disebut sebagai roda perekonomian di Indonesia. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, berdasarkan UU No 20 Tahun 2008, Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, jumlah Usaha Mikro (UMi) sebesar 62.106.900, Usaha Kecil (UK) sebesar 757.090, Usaha Menengah (UM) sebesar 58.627. Jumlah UMKM yang sangat besar mampu memberikan kontribusi dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan pendapatan bagi masyarakat serta memiliki kontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor nasional. Sebagai salah satu roda perekonomian sudah seharusnya UMKM memahami praktik akuntansi agar mampu menerbitkan laporan keuangan. Laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya mampu menarik investor dan kreditor untuk melakukan investasi di dalam UMKM tersebut. Selain itu, laporan keuangan juga digunakan sebagai pelengkap persyaratan dalam mengajukan kredit di Bank atau lembaga keuangan lainnya, lalu yang menjadi pertanyaan saat ini “Apakah
semua UMKM telah memahami akuntansi?” lalu “bagaimanakah standar akuntansi keuangan untuk UMKM?

Faktanya banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam praktik akuntansi yang disebabkan oleh berbagai macam faktor yang diantaranya; pengetahuan yang terbatas dan banyak diantara mereka belum memahami pentingnya pencatatan dan pembukuan bagi kelangsungan usaha (Linawati, 2015). Terkait dengan kondisi tersebut maka IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) melalui DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) pada tanggal 17 Juli 2009 menetapkan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). SAK ETAP diperuntukkan bagi entitas yang laporan keuangannya tidak akuntabel untuk publik dan biasanya diterapkan pada usaha kecil menengah. SAK ETAP yang pada dasarnya sebagai suatu standar yang lebih sederhana, faktanya masih
memiliki beberapa persyaratan akuntansi yang tidak atau belum mampu dipenuhi oleh UMKM, maka pada tanggal 18 Mei 2016 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengesahkan Ekposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (“ED SAK EMKM). SAK EMKM ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018, lalu “Apakah itu SAK EMKM”?

SAK EMKM adalah standar akuntansi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Laporan Keuangan pada SAK EMKM hanya meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan cataan atas laporan keuangan.

Laporan posisi keuangan menurut SAK EMKM tidak menentukan format atau urutan terhadap akun – akun yang disajikan. Meskipun demikian, UMKM dapat menyajikan akun – akun aset berdasarkan urutan likuiditas dan akun – akun liabilitas berdasarkan urutan jatuh tempo. Menyajikan informasi komparatif yaitu informasi satu periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan periode berjalan. Laporan laba rugi yang disajikan menurut SAK EMKM yaitu dimana laporan tersebut memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali SAK EMKM mensyaratkan lain. SAK EMKM mengatur perlakuan atas dampak koreksi atas kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi yang disajikan sebagai penyesuaian retrospektif terhadap periode yang lalu dan bukan sebagai bagian dari laba atau rugi dalam periode terjadinya perubahan. Catatan atas laporan keuangan disajikan
secara sistematis sepanjang hal tersebut praktis. Pengukuran yang digunakan dalam SAK EMKM adalah berdasarkan biaya historis sehingga cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehan.

SAK EMKM memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Untuk itu, standar ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha UMKM dalam menyusun laporan keuangan karena Standar yang diterapkan oleh SAK EMKM lebih sederhana dan menyesuaikan dengan kondisi di UMKM itu sendiri.

 

OLEH : RESTI PURNAMA

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT