Chat Only
Image

Penyelenggaraan In House Training Brevet Pajak AB Bagi KemenPANRB, PPA&K Semakin Dipercaya

Perpajakan selalu menjadi topik hangat dalam perbincangan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Akan tetapi, dengan peraturan yang kerap berubah membuat para wajib pajak harus memahaminya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak, karena pajak sendiri memiliki peranan yang penting bagi pembangunan suatu negara. 

Brevet Pajak menjadi pelatihan yang sangat diminati untuk saat ini di PPA&K. Para peserta tidak hanya tergabung dalam kelas reguler melainkan ada pula beberapa instansi/perusahaan yang meminta secara khusus untuk program In House Training. PPA&K menerima kesempatan besar yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) untuk memberikan pelatihan brevet pajak dengan melibatkan sebanyak 41 pegawainya. 

Pada kelas reguler yang diadakan pada hari kerja, kelas brevet pajak akan dilakukan secara virtual setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. Sedangkan kali ini KemenPANRB secara khusus meminta agar pelatihan dilaksanakan di hari Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat pukul 15.30 sampai 18.30 WIB secara hybrid. Artinya, para peserta yang tidak hadir di dalam kelas tetap bisa mengikuti secara virtual melalui Zoom. 

Pembukaan In House Training (IHT) Brevet Pajak KemenPANRB telah dilakukan pada Senin 13 Februari 2023 secara tatap muka di Ruang Samudera Pasai, Kantor KemenPANRB, Jakarta. Pada kegiatan tersebut Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi, tidak lupa berterima kasih karena PPA&K telah dipercaya menjadi  penyelenggara IHT Brevet Pajak bagi KemenPANRB. Tidak lupa Bapak Supriyadi menjelaskan sekilas mengenai materi yang akan diterima oleh peserta. 

"Tentu selama pelatihan ini, kita juga akan membahas tentang perpajakan yang berkaitan dengan transaksi-transaksi yang ada di kementerian," Ujar Bapak Supriyadi. 

Tenaga pengajar pun sudah dipersiapkan sebaik mungkin. Para praktisi perpajakan, seperti pegawai dari Ditjen Pajak, Widyaiswara Kementerian Keuangan, dan dosen STAN, digandeng untuk membekali para peserta pada IHT Brevet Pajak ini. 

"Bekal ini lah yang bisa dijadikan pegangan karena kita sudah bersama memahami perpajakan," lanjut Bapak Supri. 

Selain itu, pembukaan IHT Brevet Pajak Bagi KemenPANRB juga dihadiri oleh Ibu Sri Rejeki selaku Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum. Beliau menyampaikan bahwa motivasi peserta sangat tinggi sehingga bersedia untuk mengikuti pelatihan walaupun diluar jam kerja. 

"Itu dilakukan karena untuk kepentingan kita bersama, untuk mencapai target kerja kita di KemenPANRB dan secara individu juga ini merupakan sebuah pengembangan kompetensi yang sebagian besar peserta merupakan pengelola keuangan," kata Ibu Sri Rejeki. 

Menurut Ibu Sri Rejeki, KemenPANRB memberikan dukungan pelatihan sesuai dengan kebutuhan para pegawainya. Pelatihan yang dilakukan di awal tahun ini diharapkan mampu diimplementasikan seterusnya, 

"Saya salut dengan para peserta yang telah mengorbankan waktunya dalam mengikuti pelatihan. Mudah-mudahan apa yang didapatkan bisa berguna bagi pengembangan karier Bapak dan Ibu semua," pungkasnya. 

IHT Brevet Pajak bukan lah yang pertama kali diselenggarakan oleh PPA&K.  IHT Brevet Pajak yang disenggarakan dapat dilakukan secara virtual maupun tatap muka sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan dari perusahaan. IHT Brevet Pajak bagi KemenPANRB ini merupakan kegiatan IHT pertama yang dilakukan di awal tahun 2023. Diagendakan kegiatan yang berlangsung mulai 13 Februari 2023 akan selesai pada 3 April 2023. Sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan, PPA&K sangat terbuka apabila ada perusahaan yang meminta kerjasama dalam melakukan In House Training. Hal itu sejalan dengan misi PPA&K dalam menjadi lembaga yang professional, kompeten, dan dapat dipercaya, harus bisa ikut mengembangkan dan meningkatkan sistem kerja serta kualitas SDM dalam rangka mendukung kinerja perusahaan.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT