
Penuhi Kualifikasi sebagai Auditor Internal dengan Diklat dan Sertifikasi di PPA&K
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) kembali menyelenggarakan Diklat Audit Internal yang dilakukan secara tatap muka di Bogor, Jawa Barat dan dimulai pada 10 Februari 2025. Pada periode ini PPA&K menyelenggarakan tiga diklat yaitu Diklat Dasar-Dasar Audit, Diklat Audit Operasional, dan Diklat Pengelolaan Tugas-Tugas Audit. Diklat tatap muka ini merupakan diklat yang secara rutin diselenggarakan dan ditujukan bagi para para pegawai, pejabat fungsional auditor, serta komisaris perusahaan.
Direktur Operasional PPA&K, Bapak Budi Hanta, mengingatkan dalam pembukaan diklat tentang adanya Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 yang mengisyaratkan bahwa untuk menempati posisi tertentu harus memiliki kualifikasi, salah satunya adalah posisi sebagai auditor internal. Kualifikasi ini bisa ditentukan dari berbagai aspek, mulai dari keterampilan, pendidikan, intergritas, sampai dengan sertifikasi. PPA&K hadir sebagai lembaga diklat yang telah bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sehingga setelah mengikuti diklat dan uji komptensi maka kualifikasi peserta untuk menjadi auditor internal yang baik bisa terpenuhi.
”Jika sudah memiliki bekal sebagai Auditor Internal kemudian diberikan waktu untuk belajar lagi dan diminta mengaplikasikan kedalam pekerjaan maka prosesnya akan jadi lebih mudah karena kualifikasi sebagai seorang auditor terpenuhi,” ujar Bapak Budi Hanta.
Proses audit dalam perusahaan atau sebuah organisasi sangat penting untuk dilakukan. Tanpa adanya kegiatan mengaudit atau pemeriksaan bisa dipastikan perusahaan atau organisasi tidak akan bertahan lama. Pada proses audit perusahaan akan mengetahui Area of Improvement (AOI) atau bagian yang perlu diperbaiki agar kapabilitasnya meningkat, sehingga dengan adanya proses ini perusahaan juga dapat menyesuaikan tindakan apa yang perlu dilakukan.
Program Diklat Audit Internal dapat dikatakan sebagai program diklat yang membutuhkan waktu panjang karena untuk menyelesaikan program ini dan mendapatkan gelar sebagai Auditor Utama harus melalui rangkaian diklat berjenjang terlebih dahulu. Jenjang diklat yang harus dilalui diantaranya adalah Diklat Dasar-Dasar Audit, Diklat Audit Operasional, Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit, Diklat Audit Kecurangan, dan Diklat Pengelolaan Tugas-Tugas Audit. Selain itu, diperlukan portofolio seperti surat tugas atau bukti bahwa peserta sudah pernah melakukan audit sebelum mengikuti sertifikasi. Hal ini tentunya dilakukan agar para assesor dapat menilai bahwa peserta layak dan lolos kualifikasi menjadi seorang auditor internal bersertifikat kompetensi.
Sebelum diselenggarakannya Program Diklat Audit Internal secara tatap muka, PPA&K telah membuka Program Diklat Audit Internal secara virtual pada awal Februari lalu. Diagendakan Program Diklat Audit Internal secara tatap muka ini akan diselesaikan pada minggu ketiga di bulan Februari 2025.
Artikel Lainnya

Diklat tatap muka periode Maret 2023 sudah selesai...

Brevet pajak merupakan pelatihan yang sangat dibut...

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian...

Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga ker...

Pada Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1...