Chat Only
Image

Overview Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019

Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan.

Tersedianya kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, diperlukan adanya program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari SDM-nya. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpajakan.

Dunia usaha dan dunia industri memiliki fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu mendorong partisipasi dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan – kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui pemberian fasilitas perpajakan.

Untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan SDM yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan melalui pemberian fasilitas perpajakan, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) barupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan dan pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu.

Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dalam bentuk: 1) pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan; 2) penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; 3) kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan 4) pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah, maka dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan berupa: a) PPh melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu; b) pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri; c) pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu; d) Pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu; e) penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan f) keringanan PBB, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. Industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah, dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang perupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan poin 1, 2, 3, dan 4 di atas, maka diberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kompetensi merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia indutsri.

Kewajiban Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan penelitian dan pengembangan merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. 

 

OLEH : AYU SORAYA

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT