Chat Only
Image

Indikator atas Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG)

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN Terdapat 6 (enam) aspek pengujian/indikator atas Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), yaitu:

1) Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala;

2) Perusahaan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG Code) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) secara konsisten;

3) Perusahaan melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG);

4) Perusahaan melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);

5) Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku; 6) Perusahaan melaksanakan kebijakan atas sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bersangkutan (whistle blowing system)

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT