Chat Only
Image

PENERIMAAN PAJAK SEMESTER I TAHUN 2022 TUMBUH POSITIF, DJP KIAN GENCAR BERIKAN EDUKASI PERPAJAKAN

Kinerja perpajakan pada Semester I Tahun 2022  menunjukkan tren yang positif. Mengutip dari informasi pada website Kementerian Keuangan yaitu www. kemenkeu.go.id, penerimaan perpajakan sampai dengan akhir Juni 2022 mencapai Rp868,3 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7% dengan pencapaian 58,5% dari target yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Kinerja penerimaan pajak yang meningkat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik baik dari permintaan domestik maupun luar negeri, dan dampak penerapan implementasi UU HPP.

Jika diuraikan berdasarkan  kelompok jenis pajaknya, penerimaan pajak yang paling dominan berasal dari kelompok PPh Non Migas dengan kontribusi sebesar Rp519,6 triliun atau 69,4% dari target penerimaan. Kemudian, kelompok PPN & PPnBM dengan kontribusi sebesar Rp4,8 triliun atau 14,9% dari target dan kelompok PBB & pajak lainnya dengan kontribusi sebesar Rp43 triliun atau 66,6% dari target. Meskipun kinerja keuangan dan penerimaan pajak pada Semester I Tahun 2022 tumbuh positif, hal ini tidak lantas membuat Direktorat Jenderal Pajak merasa puas. Direktorat Jenderal Pajak tetap berusaha meningkatkan kinerja dan berhati-hati terhadap pertumbuhan dan situasi ekonomi dunia yang fluktuatif sehingga berdampak pada penerimaan perpajakan nantinya. Pada Semester II nanti diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih cukup konsisten sehingga penerimaan pajaknya pun akan stabil dan dimungkinkan meningkat. 

Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus berbenah dalam sistem administrasi perpajakan dan  memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Materi edukasi perpajakan yang disampaikan beragam mulai dari sosialisasi peraturan perpajakan terbaru, kegiatan atau program terkait ketentuan perpajakan yang berjalan, dan himbauan untuk taat lapor & bayar pajak. Hal ini dilakukan mengingat sampai dengan saat ini, masih ada WNI yang belum tersentuh pajak (tidak membayar pajak). DJP juga terus melakukan pengumpulan data untuk mengidentifikasi siapa – siapa saja pihak yang abai dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Data diperoleh dari institusi keuangan, perbankan, dan finansial lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan data tersebut, akan dilakukan pengawasan wajib pajak dan dicocokkan terhadap SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang bersangkutan. 

Perlu diketahui juga bahwa beberapa kelompok wajib pajak berikut dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak. Pertama, adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Jumlah penghasilan merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Kedua, pembebasan pajak diberikan kepada pedagang yang menjalankan usaha sendiri atau UMKM orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa UMKM individu dengan  batasan omzet per tahun di atas Rp500 juta saja yang dikenakan pajak. 

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT