Chat Only
Image

UPDATE PENERIMAAN PAJAK NEGARA TRIWULAN 1 TAHUN 2022 : PEMERINTAH BERHASIL MENCATAT PENERIMAAN SEBESAR RP322,46 TRILIUN

Pada tanggal 20 April 2022 lalu, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan melangsungkan kegiatan konferensi pers APBN. Dalam konferensi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penerimaan pajak negara sampai dengan bulan Maret 2022 mencapai Rp322,46 triliun. Nilai total ini memberikan kontribusi sebesar 25,49% kepada target APBN negara tahun 2022 yang telah diitetapkan yaitu Rp1.846,1 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu, jumlah penerimaan pajak sampai dengan Maret 2022 ini tumbuh sebesar 41,36%. Berdasarkan klasifikasi jenis pajak, jenis penerimaan pajak negara yang memberikan kontribusi pertumbuhan paling tinggi adalah pajak non migas. Salah satu faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak non migas mengalami pertumbuhan adalah adanya kenaikan harga komoditas.

Penerimaan pajak negara per Maret 2022 secara rinci terdiri dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp172,09 triliun atau 27,16% dari target. Penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp130,15 triliun atau 23,48% dari target. Sementara itu, penerimaan PBB dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69% dari target dan penerimaan PPh migas sebesar Rp17,94 triliun atau 37,91% dari target.  Sementara itu, jika ditinjau dari jenis sektor, penerimaan pajak, sektor pertambangan mendominasi dengan tingkat pertumbuhan sebesar 154,7%. Di sisi lain, penerimaan dari sektor perdagangan tumbuh 58,1% dan sektor manufaktur tumbuh sebesar 44,1%.

Pertumbuhan penerimaan pajak negara juga menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mulai meningkat. Peningkatan penerimaan pajak dipengaruhi oleh berapa faktor diantaranya peningkatan impor dan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada Januari – Juni 2022. Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp68,4 triliun. Selain itu, kondisi pemulihan ekonomi yang berjalan dengan baik juga turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak negara. Dengan pulihnya kondisi ekonomi secara bertahap, sektor industri dan bisnis mulai bergeliat dan berdampaik pada peningkatan pendapatan serta konsumsi masyarakat. Bangkitnya kpndisi ekonomi juga mendorong penerimaan negara dari berbagai sektor jasa seperti sektor jasa keuangan dan asuransi serta jasa perusahaan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Menteri Keuangan bahwa penerimaan pajak per Maret 2022 ini terlihat begitu tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu akibat basis atau penerimaan pajak pada tahun lalu masih rendah (low base effect). Pada tahun lalu, pemerintah masih memberikan fasilitas perpajakan kepada dunia usaha yang menghadapi pandemi Covid – 19. Pemerintah berharap, penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan kedepannya akan meningkat dan dapat memenuhi target yang diharapkan. Pemerintah juga menghimbau kepada wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik mengingat pembayaran pajak bukanlah untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi manfaatnya juga akan dapat dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT