
Hak-Hak Wajib Pajak yang Harus Diketahui
Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait hak-hak wajib pajak, diantaranya meliputi:
- Pendaftaran Wajib Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal Pendaftaran Wajib Pajak yang meliputi: (1) Memperoleh tanda bukti sebagai Wajib Pajak; (2) Memperoleh tanda bukti sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); (3) Mengajukan perubahan data Wajib Pajak; (4) Mengajukan perubahan data Pengusaha Kena Pajak (PKP); (5) Mengajukan penghapusan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (6) Mengajukan penghapusan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Penyetoran Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal penyetoran pajak yang meliputi: (1) Mengajukan permohonan angsuran pajak; (2) Mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.
- Pelaporan Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal pelaporan pajak yang meliputi: (1) Mengajukan pengungkapan kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT); (2) Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT); (3) Mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT); (4) Mengajukan kompensasi pajak, (5) Mengajukan restitusi pajak.
- Pemeriksaan Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal pemeriksaan pajak yang meliputi: (1) Memastikan menerima atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak; (2) Memastikan menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak dan memberi tanggapan atas hasil pemeriksaan; (3) Mengajukan permohonan untuk pembahasan atas hasil temuan yang belum disepakati kepada tim Quality Assurance.
- Fasilitas Perpajakan, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal mengajukan fasilitas perpajakan.
- Administrasi Perpajakan, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal administrasi perpajakan yang meliputi: (1) Mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembatalan, penghapusan sanksi administrasi perpajakan; (2) mengajukan keberatan perpajakan;
- Upaya Hukum, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal upaya hukum yang meliputi: (1) Mengajukan banding; (2) Mengajukan gugatan; (3) Mengajukan peninjauan kembali.
- Kerahasiaan Wajib Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak berupa ketentuan kerahasiaan Wajib Pajak.
Artikel Lainnya

PT ASKRINDO MEMBEKALI PEGAWAINYA DENGAN IN HOUSE TRAINING BREVET PAJAK A-B DI PPA&K
Pajak merupakan suatu hal yang krusial untuk menop...

Tingginya Peminat Pelatihan Brevet Pajak AB, PPA&K Membuka Kelas Angkatan 84 dan 85
Sudah menjadi sebuah rutinitas PPA&K membuka pelat...

UPDATE PENERIMAAN PAJAK NEGARA TRIWULAN 1 TAHUN 2022 : PEMERINTAH BERHASIL MENCATAT PENERIMAAN SEBESAR RP322,46 TRILIUN
Pada tanggal 20 April 2022 lalu, pemerintah khusus...

LIKELIHOOD DAN IMPACT : DUA PILAR UTAMA PENGELOLAAN RISIKO
Saat ini telah banyak literasi yang menguraikan me...

PPA&K MENYELENGGARAKAN DIKLAT SERTIFIKASI QRMO OKTOBER 2022
Pada aktivitas perusahaan, ada yang dinamakan pelu...