Hak-Hak Wajib Pajak yang Harus Diketahui
Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait hak-hak wajib pajak, diantaranya meliputi:
- Pendaftaran Wajib Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal Pendaftaran Wajib Pajak yang meliputi: (1) Memperoleh tanda bukti sebagai Wajib Pajak; (2) Memperoleh tanda bukti sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); (3) Mengajukan perubahan data Wajib Pajak; (4) Mengajukan perubahan data Pengusaha Kena Pajak (PKP); (5) Mengajukan penghapusan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (6) Mengajukan penghapusan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Penyetoran Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal penyetoran pajak yang meliputi: (1) Mengajukan permohonan angsuran pajak; (2) Mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.
- Pelaporan Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal pelaporan pajak yang meliputi: (1) Mengajukan pengungkapan kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT); (2) Mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT); (3) Mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT); (4) Mengajukan kompensasi pajak, (5) Mengajukan restitusi pajak.
- Pemeriksaan Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal pemeriksaan pajak yang meliputi: (1) Memastikan menerima atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak; (2) Memastikan menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak dan memberi tanggapan atas hasil pemeriksaan; (3) Mengajukan permohonan untuk pembahasan atas hasil temuan yang belum disepakati kepada tim Quality Assurance.
- Fasilitas Perpajakan, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal mengajukan fasilitas perpajakan.
- Administrasi Perpajakan, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal administrasi perpajakan yang meliputi: (1) Mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembatalan, penghapusan sanksi administrasi perpajakan; (2) mengajukan keberatan perpajakan;
- Upaya Hukum, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak dalam hal upaya hukum yang meliputi: (1) Mengajukan banding; (2) Mengajukan gugatan; (3) Mengajukan peninjauan kembali.
- Kerahasiaan Wajib Pajak, peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman hak-hak Wajib Pajak berupa ketentuan kerahasiaan Wajib Pajak.
Artikel Lainnya
Asal Usul Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Indonesia: Dari Awal Hingga Sekarang
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate G...
Peminat Peserta Brevet Pajak Meningkat, PPA&K Membuka 3 Angkatan di Awal Tahun 2023
Kesadaran masyarakat akan pajak semakin meningkat....
PPA&K Berpartisipasi dalam kegiatan GRC Summit 2023
Sudah sejak lama Pusat Pengembangan Akuntansi dan ...
PPA&K MEMBUKA KELAS BREVET PAJAK AB ANGKATAN 78
Peraturan perpajakan yang bisa berubah sewaktu-wak...
Peningkatan Kompetensi Perpajakan Melalui Pelatihan Brevet Pajak AB
Ketentuan dan kebijakan peraturan perpajakan selal...