Program Pengendalian Gratifikasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN salah satu indikator atas Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya ditandaI dengan:
1. Perusahaan memiliki ketentuan/kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi
2. Perusahaan melaksanakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan/ketentuan gratifikasi;
3. Perusahaan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
4. Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Artikel Lainnya
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/201...
Kondisi perekonomian Indonesia sedang menunjukkan ...
Wajib pajak yang baik adalah yang melakukan proses...
Mengawali Tahun baru 2023, PPA&K sudah melaksanaka...
Sebagai unit yang memegang peranan penting dalam k...