Chat Only
Image

Good Corporate Governance (GCG) - Definisi, Prinsip, Tujuan Penerapan dan Aspek

Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara mendefinisikan Tata Kelola Perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Prinsip GCG dikenal dengan istilah TARIF yakni (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) 

Berdasarkan SK Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN menyatakan bahwa aspek penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN meliputi: (1) Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pemilik Modal, (3) Dewan Pengawas/Dewan komisaris, (4) Direksi, (5) Aspek Lainnya.

Tujuan penerapan GCG yaitu untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainablity) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholder) . terdapat beberapa tujuan penerapan prinsip GCG sebagai berikut : 

1. Mengoptimalkan nilai BUMN agar budaya saing nasional maupun internasional sehingga keberadaan BUMN mampu berdampak signifikan terhadap kemajuan bangsa dan negara 

2. Mendorong Pengelolaan BUMN secara profesinal, efisien, efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Persero / organ Perum

3. Mendorong agar keputusan dan tindakan Organ Perusahaan BUMN dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional dan meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional 

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT