Chat Only
Image

PEMANFAATAN PPH FINAL UMKM BAGI PERSEROAN PERORANGAN

Pemerintah telah menetapkan skema PPh Final bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) sejak 1 April 2022. Skema  pajak ini berlaku bagi para pelaku UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun. Dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmoninasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur penetapan pembebasan PPh Final 0,5% bagi UMKM. Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema pajak penghasilan final  UMKM selama 7 (tujuh) tahun, sedangkan bagi wajib pajak perseroan perorangan hanya boleh menggunakan skema pajak penghasilan selama 3 tahun pajak saja. Aturan jangka watu penggunaan PPh Final 0,5% ini diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.

Bukan hanya itu saja, perusahaan perorangan juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta.  Seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.  Fasilitas ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Tujuan dari pembebasan pajak ini adalah untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang. 

Sebagai informasi, perusahaan perorangan adalah perseroan terbatas (PT) yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UKM). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yaitu : a) Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan b) Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.  Sebagai bagian dari perseroan, dalam ketentuan pajak, perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan meskipun hanya didirikan oleh satu orang. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perseroran Perorangan. Lebih lanjut, PP No 7 Tahun 2021 menjelaskan usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil adalah usaha dengan modal usaha senilai lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar dan omzet lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT