PRINSIP-PRINSIP DASAR FUNGSI AUDIT INTERNAL (CORE PRINCIPLES)
Tulisan ini masih merupakan rangkaian dari penulisan sebelumnya yang membahas mengenai standar profesi audit internal. Standar bersama dengan prinsip dasar dan kode etik serta definisi pekerjaan audit internal merupakan kelompok Pedoman yang wajib (mandatory) dipersiapkan dan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan audit internal efektif, efisien, dan sesuai dengan ekspektasi para pemangku kepentingan. Pada bagian ini akan diulas mengenai Prinsip-prinsip dasar.
Dalam glossary dinyatakan Core Principles merupakan:
“The Core Principles for the Professional Practice of Internal Auditing are the foundation for the International Professional Practices Framework and support internal audit effectiveness”.
Dari definisi tersebut tercantum jelas bahwa prinsip-prinsip ini merupakan basic atau foundation yang diyakini akan memberikan dasar bagaimana praktek audit internal ini akan efektif.
Prinsip dasar ini merupakan serangkaian kondisi dan infrastruktur yang harus disediakan agar dapat memberikan bukti nyata bahwa pelaksanaan fungsi audit internal ini akan efektif. Selain itu penerapan semua prinsip secara terintegrasi dan kohesif akan menjadikan fungsi audit internal selain efektif juga akan mencapai tingkat efisiensi yang paling maksimum. Hal ini tercantum dalam pengantar mengenai core principles.
Upaya untuk pemenuhan semua prinsip dasar ini merupakan suatu perjuangan jangka panjang karena harus meyakinkan semua pihak untuk membantu audit internal memenuhi sebagian atau seluruh prinsip. Dalam prinsip-prinsip tersebut, pada umumnya membutuhkan persetujuan dan kesediaan unit kerja lain untuk dapat memenuhinya. Cara untuk pemenuhannya bisa jadi sangat berbeda namun diharapkan semua prinsip ini hadir dan berfungsi serta saling berintegrasi. Ketidaktersediaan satu prinsip atau lebih akan dapat menjadikan fungsi audit internal tidak akan memberikan yang terbaik bagi organisasinya.
Prinsip-prinsip dasar ini terurai berikut.
Menunjukkan Integritas | Audit Internal sebagai satu fungsi dan juga sebagai individu harus senantiasa menunjukkan integritas dalam aktivitas sehari-hari. |
Menunjukkan Kompetensi dan Kehati-hatian/kecermatan secara professional | Dalam memberikan jasa asurans dan juga konsultansi, Fungsi audit internal harus mampu menunjukkan kompetensi dalam menguasai permasalahan yang sedang direview serta dalam pelaksanaan pekerjaannnya harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian sebagaimana seorang professional. |
Bertidak objektif dan bebas dari pengaruh pihak lain (independen) | Pekerjaan berupa penilaian kesesuaian (asurans) yang dilakukan oleh auditor internal harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi obyektifitas dan terbebas dari pengaruh siapapun terutama pihak yang berkepentingan sehingga tidak terdapat konflik kepentingan. Pelaksanaan pekerjaan dengan obyektif ini akan memberikan keyakinan bahwa penilaian yang dilakukan adalah sesuai dan tanpa ada pengaruh dari siapapun. |
Sejalan dengan strategi, tujuan, dan risiko organisasi | Kontribusi hasil pekerjaan audit internal harus senantiasa searah dan sejalan dengan strategi, tujuan, sasaran, dan juga fokus pada risiko-risiko utama organisasi. Kesesuaian ini sangat penting dan menjadi fokus utama karena dengan demikian maka pencapaian kinerja organisasi secara keseluruhan telah diiringi dengan pelaksanaan asurans dan konsultansi di dalamnya. |
Diposisikan secara memadai dan sumber dayanya tercukupi | Unit kerja audit internal harus ditempatkan dalam posisi yang memungkinkan untuk menerapkan prinsip independensi. Penetapan tingkatan ini sangat krusial untuk memitigasi dari risiko hambatan struktural. Untuk itu diperlukan komitmen dari Direksi dan juga para manajemen senior mengenai posisi ini. Kemudian untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya, fungsi audit internal membutuhkan berbagai sumber daya seperti sumber daya auditor, anggaran, teknologi, dan sumber daya lain yang relevan. Dan seluruh kebutuhan ini hendaknya harus tercukupi dan dipenuhi oleh Direksi. |
Menunjukkan hasil pekerjaan yang berkualitas melalui program penilaian dan pengembangan kualitas ini dilaksanakan secara berkelanjutan | Kepala audit internal harus memprogramkan dan menjalankan program penilaian kualitas hasil pekerjaan audit internal dan dalam hal terdapat ketidaksesuaian maka terdapat program pengembangan yang berkelanjutan. Program ini dikenal dengan nama Quality Assurance and Improvement Program. Program ini merupakan program yang wajib dilaksanakan dan menjadi bagian dari standar atribut.
|
Mampu berkomunikasi secara efektif | Pelaksanaan pekerjaan audit internal sangat membutuhkan interaksi dengan pihak terkait dalam organisasi. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan dan proses penilaian informasi dapat terjalin dengan baik, maka auditor harus mampun berkomunikasi secara efektif sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan penugasannya. |
Menyajikan Asurans berbasis risiko | Dalam melaksanakan penugasan asurans maka auditor harus fokus pada prioritas organisasi. Hal ini umumnya terjadi dalam situasi adanya keterbatasan sumber daya. Maka untuk dapat berkontribusi secara efektif dan sesuai dengan strategi organisasi, maka auditor harus melaksanakan penugasan dan program kerja dengan berbasis pada risiko. |
Fokus pada wawasan, pro aktif, dan Fokus pada masa depan | Dalam melaksanakan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan, auditor juga diharapkan memberikan penilaian pada pelaksanaan tata kelola yang saat ini berjalan dan memberikan berbagai masukan untuk peningkatan proses atau insight. Auditor menjalankan peran melakukan penilaian kedalam ini sudah menjadi bagian dari inisiatif auditor dan dalam hal terdapat saran perbaikan maka bertujuan untuk menjadikan masa depan lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif. |
Mendorong perbaikan organisasi | Hasi pelaksanaan asurans dan konsultansi tidak hanya berfokus pada penilaian evaluasi kesesuaian melainkan juga harus berfokus pada pemberian saran-saran yang menjadi bagian dari perbaikan organisasi secara berkelanjutan. |
Demikian semua pilar-pilar yang menjadi prinsip dasar bagi auditor internal dalam menjalankan perannya pada setiap organisasi. Pemenuhan prinsip-prinsip ini memerlukan waktu yang tidak sebentar serta membutuhkan infrastruktur dan program yang memadai.
PPAK siap menjadi mitra anda dalam mengelaborasi dan memenuhi infrastruktur prinsip-prinsip dasar in sehingga fungsi audit internal para mitra menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas tinggi.
Artikel Lainnya
Menurut UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenca...
Pada tanggal 5 Januari 2022 lalu, pemerintah baru ...
PPA&K telah menyelenggarakan pendidikan dan pelati...
Pemerintah telah secara resmi menetapkan tarif bar...
Saat ini adalah masih menjadi satu fakta bahwa pro...