Ketentuan Pengenaan PPH Final dan Pelaporan Omzet bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM
Dalam rangka mendukung masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah dan sebagai wujud nyata keberpihakan pada UMKM, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan yang akan mulai berlaku pada tahun 2022. Insentif perpajakan ini juga bertujuan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan ini tertuang dalam perubahan Undang-Undang PPh dalam Undang - Undang No 7 Tahun 2021 (UU Harmoninasi Peraturan Perpajakan) bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Dengan ketentuan ini, hanya setiap omzet yang melebihi nilai Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak saja yang akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dimaksud adalah PPh Final dengan tarif 0,5%.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha tertentu mendapatkan omzet sebesar Rp 900 juta dalam 1 tahun pajak, maka nilai yang dikenakan PPh Final 0,5% hanya sebesar Rp 400 juta saja. Besarnya batasan peredaran bruto yang dikenakan PPh dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan pertimbangan DPR. Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan ekonomi, kebijakan moneter, dan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkan bahwa penggunaan PPh Final untuk wajib pajak orang pribadi dapat dimanfaatkan selama 7 tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan ini seluruh wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya masih dapat memanfaatkan ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa saat ini otoritas perpajakan tengah menyusun mekanisme pelaporan pajak untuk wajib pajak UMKM yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Walaupun omzet yang tercapai selama 1 tahun pajak belum mencapai Rp 500 juta dan belum membayar pajak, UMKM tetap harus melaporkan omzetnya kepada Ditjen Pajak.
Artikel Lainnya
Membangun sebuah instansi menjadi lebih baik adala...
Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas pe...
Setelah diselenggarakannya In House Training (IHT)...
Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk upaya pe...
Dalam berbagai aspek kehidupan, Perencanaan memega...