Dampak PSAK 71 Terhadap Industri Perbankan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amandemen PSAK 71 yang diusulkan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. PSAK 71 memberikan panduan mengenai pengakuan dan pengukuran dalam instrument keuangan. Seiring dengan akan diberlakukannya PSAK 71 maka perusahaan diharapkan untuk melakukan persiapan agar dapat menerapkan standar baru tersebut dikarenakan akan ada beberapa penyesuaian dalam penerapannya.
Penerapan PSAK 71 akan memberikan dampak terhadap pelaporan kinerja keuangan. Salah satu poin penting dalam PSAK 71 yaitu mengenai pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang pinjaman atau kredit. Pencadangan atas penurunan aset keuangan atau disebut juga dengan Cadangan Penurunan Kerugian Nilai (CKPN) dilakukan sejak awal periode kredit dan berlaku untuk semua kategori kredit maupun pinjaman baik yang berstatus lancar, ragu – ragu ataupun macet hal ini memiliki perbedaan dengan standar yang sebelumnya yaitu PSAK 55 dimana pada standar sebelumnya kewajiban pencadangan muncul setelah terjadinya peristiwa yang mengakibatkan resiko gagal bayar.
Perubahan metode yang digunakan dalam menetapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang diatur dalam PSAK 71 memiliki pengaruh yang penting dalam sector – sektor industri salah satu sektor industri yang berpengaruh adalah adalah sektor perbankan. Penerapan standar ini membuat industri perbankan harus menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih besar, namun penambahan CKPN dalam setiap bank akan mengalami perbedaan dikarenakan setiap bank memiliki Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berbeda – beda. LCR merupakan suatu standar dalam perhitungan risiko likuiditas bank yang bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki stok yang cukup dari High Quality Liquid Assets (HQLA) yang terdiri dari uang tunai dan aset. Nilai CKPN yang besar juga akan mempengaruhi dalam hal rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR). CAR merupakan rasio kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan perbankan dalam menyediakan dana yang digunakan untuk mengatasi risiko kerugian. CKPN yang lebih besar akan membuat dana yang digunakan untuk mengatasi resiko kerugian juga lebih besar, namun sebaliknya pada saat CKPN mengalami penurunan dana yang digunakan untuk menutupi kredit yang bermasalah akan mengalami penurunan sehingga tidak perlu ada penambahan modal sehingga dapat membuat laba dan kinerja bank akan menjadi lebih baik (Doddy, 2017).
“Apakah Manfaat dari Penerapan PSAK 71 Terhadap Industri Perbankan?” Adanya standar yang baru tentunya dengan tujuan untuk membuat instrumen keuangan menjadi lebih baik lagi dan memberikan manfaat pada industri yang menggunakan standar tersebut. Pencadangan yang lebih besar pada industri perbankan tentunya akan membuat industri perbankan lebih aman dalam menghadapi masa – masa krisis dimasa yang akan datang. Bank juga dapat lebih hati – hati dalam menyalurkan kredit karena semakin besar kredit yang diberikan maka akan semain besar CKPN yang harus disiapkan dan hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi terhadap laba yang akan menurun. Namun jika di masa yang akan datang terjadi penurunan laba setelah penerapan PSAK 71 hal tersebut bukan dikarenakan kinerja perbankan yang tidak baik tetapi karena penerapan dari standar tersebut dan kita harus melihat hal tersebut sebagai opportunity untuk berinvestasi. Industri perbankan akan memiliki ketahanan pada saat kondisi ekonomi menurun karena cadangan kredit tersebut akan dibutuhkan saat ekonomi menurun. Meskipun PSAK 71 akan diterapkan pada tahun 2020 tetapi persiapan dari penerapan standar ini telah mulai dilakukan oleh sektor – sektor industri.
OLEH : RESTI PURNAMASARI
Artikel Lainnya
Diklat tatap muka periode Maret 2023 sudah selesai...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Pada artikel sebelumnya sudah diuraikan mengenai p...
PPA&K kembali melakukan inovasi dalam meningkatkan...
Pelaksanaan Program Diklat di PPA&K terbagi menjad...