STANDAR AUDIT INTERNAL - UKURAN MUTU BAGI PROFESIONAL DAN PRAKTISI AUDIT INTERNAL
Fungsi audit internal pada saat ini sudah merupakan suatu profesi. Sebagai suatu profesi maka kontribusi dari auditor internal harus memiliki batasan mutu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa auditor internal. Untuk dapat memberikan kontribusi dengan mutu sesuai harapan maka pelaksanaan pekerjaan memerlukan suatu standar. Standar menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki definisi ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Ukuran mutu ini akan menjadikan hasil pekerjaan auditor sesuai dengan ekspektasi dari para pemangku kepentingan khususnya pengguna laporan auditor.
Auditor internal dalam melaksanakan pekerjaan secara universal telah memiliki rumusan mengenai standar profesi. Standar profesi ini menjadi bagian dari kerangka kerja praktek profesional secara internasional – International Professional Practice Framework (IPPF). Standar ini dirumuskan oleh organisasi profesi yang menaungi para praktisi dan juga mitra dari profesi. IPPF untuk audit internal secara global dirumuskan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA).
IIA menetapkan standar memiliki 4 (empat) fungsi. Ke empat fungsi ini antara lain:
- Sebagai pedoman yang harus dipatuhi berkaitan dengan hal-hal yang wajib dalam kerangka profesi (IPPF),
- Memberikan pedoman dan petunjuk untuk melaksanakan berbagai layanan audit internal yang memiliki nilai tambah,
- Standar sebagai dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja unit audit internal
- Dengan menerapkan standar, audit internal mendorong proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik.
Penjelasan dari masing-masing fungsi berikut ini.
- Pedoman yang harus dipatuhi sebagai bagian dari pedoman wajib dalam kerangka profesi
Standar audit merupakan bagian dari pedoman wajib yang harus dipatuhi. Pedoman wajib dalam IPPF ini antara lain: definisi dari pekerjaan audit internal, prinsip dasar, kode etik, dan standar. Dalam pedoman wajib ini mendefinisikan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan audit internal termasuk infrastruktur yang harus disediakan dan interaksi dengan mitra kerja serta pemangku kepentingan.
Pedoman wajib ini merupakan pedoman yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh auditor internal dan unit kerja audit internal. - Memberikan pedoman dan petunjuk untuk melaksanakan berbagai layanan audit internal yang memiliki nilai tambah
Auditor Internal dan mitra auditor memiliki ekspektasi yang sama yaitu pelaksanaan hasil pekerjaan audit internal memberikan kontribusi dalam perbaikan perusahaan secara keseluruhan. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut maka auditor internal menetapkan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki nilai tambah.
Dalam mencapai pelayanan audit internal dengan nilai tambah, organisasi profesi merumuskan berbagai ketentuan yang meliputi infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan yang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. - Standar sebagai dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja unit audit internal
Selain berfungsi sebagai pedoman bagi auditor dalam bekerja, maka standar juga berfungsi sebagai kriteria atau kondisi ideal untuk menilai pelaksanaan pekerjaan audit internal. Dalam evaluasi ini penilaian dilakukan dengan mengacu pada standar sehingga berkaitan dengan penilaian infrastruktur kelembagaan dan proses pelaksanaan pekerjaan auditor. - Dengan menerapkan standar, audit internal mendorong proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik
Dengan melaksanakan fungsi sebagai audit internal yang berkualitas dan sesuai dengan standar profesi ini maka akan memberi dampak pada percepatan dan perbaikan berkelanjutan atas proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik.
Standar audit internal ini dirumuskan oleh The International Internal Audit Standard Board (IIASB). IIASB merupakan satu organ yang menjadi bagian dari tata kelola IIA Global. Rumusan oleh IIASB ini kemudian sebelum diterbitkan dibahas dan disetujui oleh The International Professional Practice Framework Oversight Council (IPPFOC).
Sistematika Standar Audit Internal berikut ini.
Bagian | Penjelasan |
Standar |
Pernyataan mengenai persyaratan minimal dalam pelaksanaan profesi audit internal yang kemudian juga dijadikan sebagai dasar dalam penilaian efektifitas kinerja dari unit audit internal ini. Standar ini terdiri dari dua kelompok besar yaitu standar atribut dan standar kinerja. Standar atribut adalah Standar yang mencantumkan mengenai karakteristik organisasi yang harus dipenuhi atau diakomodasi dan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan fungsi audit internal. Dalam standar, kelompok standar atribut merupakan standar yang dimulai dengan angka 1 dalam penetapan kode standar. Standar kinerja adalah standar yang menjelaskan bagaimana pelaksanaan audit internal dan memberikan kriteria yang dapat digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan audit internal. Kelompok standar kinerja dimulai dengan angka 2 dalam sistematika penomoran standar. |
Interpretasi | Dalam setiap standar, pada beberapa bagian dilengkapi dengan interpretasi yang memberikan penjelasan detail mengenai istilah atau konsep yang dicantumkan dalam standar. Interpretasi ini diberikan untuk memberikan batasan pengertian sehingga multi interpretasi tidak terjadi. |
Glossary | Standar juga dilengkapi dengan glossary atau penjelasan umum mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam standar. Dengan adanya glossary ini maka kesepemahaman global dapat tercapai dan silang pendapat karena perbedaan penafsiran tidak terjadi |
Kemudian IIA Global juga sudah melengkapi standar ini dengan Pedoman Implementasi atas setiap standar. Dalam pedoman implementasi diuraikan mengenai bagaimana penerapan dan praktek dari standar tersebut. Dengan berbagai kelengkapan standar ini diharapkan unit / fungsi audit internal dapat melakukan penerapan standar baik melalui adopsi menjadi bagian dari infrastruktur unit kerja audit internal atau menyatakan langsung mengacu pada standar internasional.
Artikel Lainnya
Pemerintah telah menetapkan skema PPh Final bagi U...
Sebagai agenda rutin, PPA&K selalu membuka pendaft...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Indonesia disebutkan oleh Dana Moneter Internasion...
Sabtu pagi merupakan waktu akhir pekan yang biasa ...