Pengembangan Kompetensi Audit Internal melalui Diklat di Bulan September 2024
Pengembangan kompetensi melalui Pendidikan dan Pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) secara konsisten di buka setiap bulan. Setelah ada diklat virtual yang dibuka pada minggu pertama bulan September 2024, pada minggu kedua ini PPA&K membuka diklat tatap muka yang dilakukan di Hotel Green Forest Bogor, Jawa Barat. Adapun diklat yang berjalan pada bulan ini adalah Program Diklat Audit Internal, yaitu Dasar-Dasar Audit.
Diklat yang akan berjalan selama sepuluh hari ini dibuka oleh Direktur Operasional PPA&K, Bapak Budi Hanta. Pada pembukaan tersebut beliau menjelaskan mengenai jenjang yang akan dilalui oleh peserta Program Diklat Audit Internal diantaranya ada Diklat Dasar-Dasar Audit, Diklat Audit Operasional, Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit, Audit Kecurangan, serta Pengelolaan Tugas-Tugas Audit. Selain itu beliau mengatakan bahwa perusahaan yang baik ialah yang memberikan pelatihan kepada pegawainya sebelum menduduki suatu posisi di perusahaan. Contohnya seperti pada Diklat Dasar-Dasar Audit ini diikuti oleh peserta yang belum lama menempati posisi sebagai bagian dari Satuan Pengawas Intern (SPI).
“Jika sudah mengikuti Diklat Dasar-Dasar Audit ini, harus dilakukan secara berjenjang. Biasanya pada diklat ini pesertanya adalah orang-orang yang kurang dari setahun berada di bagian SPI, jadi terkadang masih kaget dengan pekerjaannya,” ujarnya
Menurut Bapak Budi Hanta SPI sendiri merupakan unit yang istimewa dalam badan perusahaan karena merupakan unit yang langsung dtunjuk oleh Direktur Utama dan terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berbeda dengan unit lainnya, pekerjaan seorang SPI tidak terlihat namun tetap memberikan masukan bagi keberlangsungan perusahaan.
“Posisi seorang SPI berada langsung dibawah Direktur Utama, tepatnya sebagai penasihat. SPI dituntut untuk memberikan masukan agar asset perusahaan tidak disalahgunakan,” jelas Bapak Budi Hanta.
Selain itu, menurut Bapak Budi Hanta, seorang Auditor Internal harus mampu untuk mengelola risiko yang timbul di Perusahaan. Maka dari itu ada baiknya sebelum duduk di posisi SPI, seseorang wajib mengikuti pelatihan agar memiliki sertifikasi dan kompetensi sebagai Auditor Internal. Hal ini tertuang dalam Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 mengenai penguatan organ tata kelola risiko, salah satunya merupakan SPI, yang memiliki kewajiban untuk mengikuti pengembangan kompetensi melalui diklat dan sertifikasi kompetensi.
Diagendakan Diklat Dasar-Dasar Audit ini akan selesai pada tanggal 27 Setember 2024 dan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi jenjang pertama, para peserta wajib mengikuti tahap diklat selanjutnya yaitu Diklat Audit Operasional. Selama mengikuti diklat peserta akan diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi interaktif dengan pengajar dan dengan sesama peserta yang berasal dari berbagai perusahaan di Indonesia. Selain itu peserta juga akan diberikan waktu refereshing dengan adanya senam pagi dan outing sebelum menyelesaikan diklat. Diharapkan setelah mengikuti diklat di PPA&K, peserta bisa kembali ke perusahaan dengan ilmu yang bermanfaat bagi kelangsungan perusahaan.
Artikel Lainnya
Permasalahan ekonomi yang terjadi belakangan ini c...
Risiko kegiatan usaha semakin kompleks seiring den...
Peraturan perpajakan yang bisa berubah sewaktu-wak...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Pelaksanaan diklat dan sertifikasi pada bulan Sept...