KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) DAN MEKANISME PENENTUANNYA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyesuaikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tanggal 9 September 2022 lalu. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya PER-12/PJ/2022. Dalam Pasal 7 ayat (1) PER-12/PJ/2022 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan KLU secara jabatan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usahanya. Jika terdapat KLU yang tidak dapat diidentifikasi sesuai dengan PER-12/PJ/2022, Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk secara jabatan atau berdasar permohonan wajib pajak yang akan menentukan KLU nya.
Berdasarkan PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU bagi beberapa wajib pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak warisan yang belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha. Ketiga, wajib pajak badan, Terakhir, wajib pajak instansi pemerintah. Bagi wajib pajak orang pribadi yang termasuk pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, KLU yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PER-12/PJ/2022. Apabila wajib pajak memiliki beberapa kegiatan atau aktivitas ekonomi yang berbeda, maka wajib pajak tersebut harus menentukan 1 KLU utamanya. Penentuan KLU utama untuk satu tahun pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi WP pada tahun pajak sebelumnya. Penentuan KLU utama tidak berlaku bagi WP instansi pemerintah dan WP badan yang tidak berorientasi pada profit.
Lantas, bagaimana dengan penentun KBLI bagi usaha yang terintegrasi ? Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PER-12/2022 dijelaskan bahwa apabila wajib pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terintegrasi, maka KLU dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk barang atau jasa ditentukan dengan 1 KLU. Oleh karena itu, untuk kepentingan perpajakan, WP pusat dan cabang memiliki klasifikasi lapangan usaha utama yang sama sebagai satu kesatuan entitas legal dan ekonomis.
KBLI wajib pajak ditentukan oleh wajib pajak saat melakukan pendaftaran sesuai dengan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak atau oleh DJP saat memberikan NPWP secara jabatan. Penggunaan KBLI sebagai pengganti KLU dilakukan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi lain sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Artikel Lainnya
Pencapaian atas pengelolaan keuangan Negara yang e...
Peraturan perpajakan yang terus berkembang dan din...
Dewasa ini, transformasi dunia bisnis memasuki era...
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ...
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor...