Chat Only
Image

Kentetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Secara umum materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terdiri atas:

  1. Gambaran umum hukum pajak.
    Peserta Brevet AB paling sedikit akan diberikan pengetahuan terkait dengan pengertian dan kedudukan hukum pajak, hukum pajak formal dan material, fungsi pajak, asas dan dasar pemungutan pajak, dan jenis pajak.
  2. Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan (SPT) dan tata cara pembayaran pajak.
    Peserta Brevet AB minimal akan diberikan pemahaman tentang: (1) pengertian dan tata cara pendaftaran/penghapusan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan/Pencabutan Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi, (2) pengertian dan fungsi Surat Pemberitahuan (SPT), jenis-jenis dan waktu penyampaian serta perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pembetulan dan Pengungkapan Surat Pemberitahuan (SPT), (3) pengertian dan jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP), tata cara pembayaran pajak, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan sanksi terlambat atau tidak membayar pajak.
  3. Penetapan dan Ketetapan Pajak serta Penagihan Pajak
    Peserta Brevet AB minimal akan diberikan pemahaman tentang: (1) Saat terutang Pajak, (2) fungsi dan jenis-jenis surat ketetapan pajak, (3) Dasar Penagihan, Bunga, Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, (4) pencegahan dan penyenderaan, (5) penghapusan piutang pajak Keberatan dan banding pajak;
    Peserta Brevet AB minimal akan diberikan pemahaman tentang: (1) ketetapan pajak atau hal lain yang dapat diajukan keberatatan, (2) syarat-syarat dan proses keberatan, (3) pihak dan syarat pengajuan surat permohonan banding, (4) peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (5) penyelesaian sengketa pajak
  4. Pembukuan dan Pemeriksaan;
    Peserta Brevet AB minimal akan diberikan pemahaman tentang: (1) pengertian dan pembukuan dan pencatatan, (2) hak dan kewajiban pajak serta kewajiban dan kewenangan pemeriksa, (3) proses pemeriksaan kepatuhan perpajakan oleh Dirjen Pajak,
  5. Ketentuan Pidana dan Penyidikan Pajak;
    Peserta Brevet AB diberikan pemahaman tentang hal-hal yang mengakibatkan terjadinya ketentuan pidana dan penyidikan pajak.
  6. Amnesti/Pengampunan Pajak
    Peserta Brevet AB diberikan pemahaman tentang amnesti/pengampunan pajak terkait dengan (1) tujuan, asas, subyek dan obyek pengampunan pajak, (2) cara menghitung uang tebusan, (3) Fasilitas pengampunan pajak.
    Materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat penting untuk dipahami oleh peserta brevet AB sehingga menjadi bekal baik dalam pekerjaan maupun mengelola usaha sendiri terkait dengan hak dan kewajiban pelaksanaan perpajakan serta bekal untuk tujuan kelulusan bagi peserta brevet AB yang akan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT