ASURANS, KONSULTASI, INDEPENDENSI, DAN OBYEKTIFITAS
Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar
Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.
Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.
Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.
Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.
Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas
Penurunan Nilai Independensi
Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.
Penurunan Nilai Obyektifitas
Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:
Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit
Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit
Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya
Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.
Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas
Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.
Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.
Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi.
Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.
Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.
Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar
Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.
Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.
Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.
Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.
Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas
Penurunan Nilai Independensi
Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.
Penurunan Nilai Obyektifitas
Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:
- Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit
- Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit
- Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya
- Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.
Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas
Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.
- Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.
- Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi
- Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.
Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.
Artikel Lainnya
Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan ole...
Satu diantara perubahan dan penambahan regulasi pe...
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor...
Standar sangat dibutuhkan oleh setiap profesi seba...
Tulisan ini masih merupakan rangkaian dari penulis...