Ketentuan Baru Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Satu diantara perubahan dan penambahan regulasi perpajakan yang diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh). Aturan baru pajak penghasilan (PPh) ini mencakup perubahan lapisan tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan perubahan ketentuan perpajakan bagi wajib pajak badan.
Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi terletak pada penambahan dan pelebaran lapisan tarif perpajakan. Sebelumnya, pada pasal 17 ayat 1 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa terdapat 4 lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan besarnya Pendapatan Kena Pajak (PKP). Tarif pajak 5% untuk rentang PKP Rp 0 – Rp 50 juta. Tarif pajak 15% untuk rentang PKP diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta. Tarif pajak 25% untuk rentang PKP diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta. Tarif pajak 30% untuk rentang PKP diatas Rp 500 juta. Sementara itu, pada Bab III pasal 17 ayat 1a UU HPP dijelaskan bahwa terdapat 5 lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan PKP nya yaitu : 1) Tarif pajak 5% untuk rentang PKP Rp 0 – Rp 60 juta, 2) Tarif pajak 15% untuk tentang PKP diatas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, 3) Tarif pajak 25% untuk rentang PKP diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, 4) Tarif pajak 30% untuk rentang PKP diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, dan 5) Tarif pajak 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar. Berikut tabel perbandingan tarif pajak berdasarkan UU PPh dengan UU HPP:
Lapisan Tarif | UU PPh | UU HPP | ||
---|---|---|---|---|
Rentangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif | Rentangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif | |
I | 0 - Rp 50 Juta | 5 % | 0 - Rp 60 Juta | 5 % |
II | Rp 50 - 250 Juta | 15 % | Rp 60 - 250 Juta | 15 % |
III | Rp 250 - 500 Juta | 25 % | Rp 250 - 500 Juta | 25 % |
IV | > Rp 500 Juta | 30 % | Rp 500 Juta - 5 Miliar | 30 % |
V | > Rp 5 Miliar | 35 % |
Besarnya pendapatan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi per tahun masih sama yaitu sebesar Rp 54 juta dan tambahan Rp 4,5 juta untuk status kawin serta tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan keluarga maksimal 3 orang.
Tarif baru ini akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Dengan penerapan tarif baru ini diharapkan mampu memberikan keadilan, karena melindungi masyarakat yang berpenghasilan kecil dan menerapkan pajak yang tinggi untuk masyarakat berpenghasilan besar. Selanjutnya, pada Bab III pasal 7 ayat 2(a) UU HPP dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan pajak penghasilan.
Selain perubahan pada tarif pajak penghasilan orang pribadi, pemerintah batal menurunkan tarif untuk PPh badan, perusahaan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap menjadi 20%. Bab III Pasal 17 ayat 2 UU HPP mengatur tarif pajak penghasilan sebesar 22% bagi wajib pajak badan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Penetapan tarif PPh badan sebesar 22% ini ditujukan untuk menambah penerimaan negara dari sektor PPh sejalan dengan meningkatkan tren penerimaan perpajakan secara global.
Artikel Lainnya
Menjadi lembaga diklat yang profesional, kompeten,...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Pemerintah khususnya melalui Direktorat Jenderal P...
Dalam berbagai aspek kehidupan, Perencanaan memega...
Ketentuan dan kebijakan peraturan perpajakan selal...