JELANG PENERAPAN NIK SEBAGAI NPWP, DJP JAMIN KEAMANAN DATA WAJIB PAJAK
Salah satu kebijakan yang tertuang dalam program satu data Indonesia adalah pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengintegrasian data kependudukan dengan data perpajakan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Integrasi data NIK dan NPWP juga tercantum dalam amanat Perpres Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban untuk pencantuman NIK atau NPWP dalam pelayanan publik serta kegiatan pembaharuan dan pemutakhiran data kependudukan dan database perpajakan. Integrasi satu data juga telah dilaksanakan oleh beberapa negara maju seperi Amerika Serikat dan Inggris dengan tujuan untuk mewujudkan pengambilan kebijakan secara efektif bagi masyarakat.
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga telah diatur dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Bab II Pasal 2 ayat 10 UU HPP, disebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan disertai pemberian data kependudukan dan data balikan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Dalam proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan dan menjamin keamanan data wajib pajak selama proses transisi berlangsung. Terlebih lagi keamanan data ini juga dijamin oleh Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan adanya perpaduan sistem, data wajib pajak akan tetap bersifat rahasia dan terlindungi sehingga tidak mudah disalahgunakan oleh berbagai pihak.
Dalam Pasal 8 Perpres Nomor 83 Tahun 2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil. Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil. Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Sebagai imbal balik, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP.
Saat ini, DJP tengah melakukan proses validasi NIK dengan NPWP untuk menghindari adanya double data atau nomor registrasi kewarganegaraan yang tidak terdaftar, data tidak valid, dan masalah data lainnya. Setelah proses validasi selesai, DJP akan mulai melakukan transisi penggunaan NIK sebagai NPWP. Pada masa transisi ini, wajib pajak orang pribadi dapat secara sukarela melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP melalui KPP terdekat. Pada saat yang bersamaan, DJP juga dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan apabila diketahui wajib pajak sudah memiliki kewajiban perpajakan. Rencananya, jika keseluruhan proses telah selesai, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang.
Artikel Lainnya
Pangandaran, Jawa Barat, 20/4/18 – Pusat Pengemb...
Agrikultur merupakan salah satu cabang ilmu biolog...
Pelaksanaan diklat dan sertifikasi pada bulan Sept...
Topik mengenai perpajakan semakin hangat belakanga...
Pelaksanaan Program Diklat di PPA&K terbagi menjad...