Edukasi Pajak (Pengertian, Tujuan, dan Manfaat)
Edukasi perpajakan merupakan unsur penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak. Apabila masyarakat telah mendapat edukasi pajak yang baik, maka mereka akan memahami bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku, jenis-jenis pajak dan tarifnya, hingga cara melapor dan menyetorkan pajak. Edukasi perpajakan yang baik juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara. Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) yang merupakan otoritas tertinggi dalam perpajakan telah melakukan serangkaian upaya edukasi perpajakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran pajak. Lantas, apakah yang dimaksud dengan edukasi perpajakan? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 yang dimaksud dengan edukasi perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan ketrampilan perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan. Sasaran edukasi perpajakan adalah calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar.
Edukasi perpajakan yang efektif dan efisien sebaiknya dilakukan secara terencana, terukur, terstruktur, dan berkelanjutan supaya tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Adapun tujuan dari edukasi perpajakan antara lain meningkatkan kepatuhan perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan keterampilan perpajakan. Proses edukasi perpajakan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu edukasi secara langsung dan tidak langsung. Proses edukasi secara langsung berupa sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh tenaga penyuluh perpajakan dengan target sasaran edukasi yang jelas. Sementara proses edukasi perpajakan secara tidak langsung dilakukan secara daring baik dengan komunikasi satu arah maupun dua arah. Proses edukasi satu arah tidak ada interaksi langsung di dalamnya. Tenaga penyuluh perpajakan akan memberikan materi sosialisasi dalam bentuk seminar atau presentasi. Sementara, proses edukasi dua arah melibatkan interaksi dua pihak yaitu dari penyuluh perpajakan dan target edukasi.
Materi edukasi perpajakan dapat disampaikan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual. Materi yang disampaikan dalam edukasi perpajakan meliputi :
- Materi teknis operasional mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya.
- Materi kebijakan perpajakan mengenai filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penegasan lebih lanjut.
- Materi lainnya di luar materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan.
Penerimaan negara dari sektor pajak yang meningkat merupakan salah satu indikator bahwa masyarakat sudah mendapat edukasi perpajakan yang baik. Masyarakat sudah menyadari kewajiban membayar pajak sehingga tingkat kepatuhan pajak tinggi. Peran kita sebagai wajib pajak dan masyarakat yang baik adalah sadar akan kewajiban perpajakan dengan melaporkan dan membayar pajak tepat pada waktunya.
Artikel Lainnya
Pusat Pengembanagan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K)...
Pada artikel sebelumnya sudah diuraikan mengenai p...
Sudah sejak lama Pusat Pengembangan Akuntansi dan ...
Pada Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1...
Hotel Bukit Indah, Ciloto – Juli 2018 Antusiasme...