Chat Only
Image

Tarif dan Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Skema 2 (Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi)

Pada artikel sebelumnya sudah diuraikan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) skema 1 yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sudah terdaftar sebagai peserta tax amnesty tahun 2016. Sedangkan pada skema ke 2 ini, program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi baik yang belum maupun sudah terdaftar sebagai peserta tax amnesty. Peserta program pengungkapan sukarela skema ke 2 ini dapat melaporkan harta bersih yang bersumber dari penghasilan sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 ataupun harta yang masih dimilki pada 31 Desember 2020 serta harta bersih yang belum disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) tahun 2020 kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, pemerintah sudah mengumpulkan data dan informasi terkait wajib pajak wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki tingkat kepatuhan pajak rendah. Sehingga, dengan adanya program pengungkapan sukarela ini diharapkan wajib pajak memiliki inisiatif dan secara sukarela melaporkan harta bersih ataupun penghasilan yang memang belum dilaporkan kepada negara. Tarif dan ketentuan Program Pengungkapan Sukarela skema ke 2 diatur dalam Bab V Pasal 9 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai berikut :

  1. Tarif 18% atas harta bersih yang berada di luar negara Indonesia yang tidak dialihkan ke dalam negeri.
  2. Tarif 14% atas harta bersih yang berada di Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.
  3. Tarif 14% atas harta bersih yang berada di luar negara Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.
  4. Tarif 12 % atas harta bersih yang berada di Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.
  5. Tarif 12 % atas harta bersih yang berada di luar negara Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Tarif tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2020.  Pasal 9 ayat (5) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan nilai yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan : 1) Nilai nominal untuk harta berupa kas dan setara kas, dan 2) Harga perolehan untuk harta selain kas dan setara kas.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT