APA ITU APLIKASI e-PHTB NOTARIS/PPAT ?
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-8/PJ/2022 yang mengatur tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022. Melalui peraturan ini, Dirjen Pajak memperkenalkan satu aplikasi yaitu e-PHTB Notaris/PPAT untuk proses validasi SSP PHTB. Penghasilan yang termasuk dalam Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) antara lain penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Sementara aplikasi e-PHTB adalah layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Fitur ini dapat memudahkan para wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kini dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Pertama, dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Kedua, dilakukan secara daring melalui aplikasi e- PHTB dengan menggunakan akun wajib pajak di DJP. Ketiga, melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN. Dengan aplikasi e-PHTB Notaris/PPAK, semua proses validasi akan dilakukan secara otomatis oleh para notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPN.
Agar dapat mengunakan aplikasi e-PHTB Notaris/PPAK, terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun dan telah memenuhi beberapa persyaratan untuk aktivasi akun. Terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi oleh Notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Syarat pertama, notaris/ PPAT telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, Notaris/PPAT tidak boleh memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Apabila Notaris/PPAT memiliki utang pajak, maka harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut. Ketiga, Notaris/PPAT tidak sedang terlibat dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, Notaris/PPAT tidak sedang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Artikel Lainnya
Guna mencapai target penerimaan pajak yang telah d...
PPA&K sangat peduli dengan kesadaran Pajak di Indo...
Sudah lebih dari 15 tahun PPA&K bertumbuh menjadi ...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate G...