Chat Only
Image

MENGENAL PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) DAN BEBERAPA MANFAATNYA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terus melakukan upaya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax sytem) atau lebih dikenal dengan istilah PSIAP. PSIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commersial Off The Shelf) disertai dengan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. PSIAP juga mendukung optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Latar belakang dilakukannya PSIAP antara lain teknologi yang telah usang sehingga menyebabkan berkurangnya ketahanan infrastruktur. Sistem administrasi perpajakan yang selama ini berjalan juga belum mencakup semua proses bisnis yang dijalankan oleh DJP. Sehingga diharapkan dengan adanya PSIAP ini akan mengikuti perkembangan dunia digital terkini dan menunjang kinerja serta konektivitas layanan untuk wajib pajak.

Dengan adanya Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, setidaknya akan ada perubahan terhadap 21 proses bisnis DJP, antara lain : registrasi; pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM); layanan wajib pajak; exchange of information (EoI); serta data quality management (DQM). Kemudian document management system (DMS), business intelligence (BI); compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan; penagihan; intelijen; penyidikan; keberatan dan banding; non keberatan; serta knowledge management system.

Dengan adanya PSIAP ini, model pengawasan dan pemeriksaan yang dijalankan oleh DJP kini semakin mudah dan efisien. Selain itu, pembaruan coretax system juga akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan. Melalui coretax system, DJP akan memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak berisiko tinggi. DJP juga telah menggunakan compliance risk management (CRM) untuk mengidentifikasi profil risiko wajib pajak. CRM sebagai sarana yang digunakan untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data SPT (Surat Pemberitahuan) yang dibandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga.

 Saat ini, DJP telah menerbitkan surat imbauan atau permintaan penjelasan berdasarkan hasil pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak. Surat imbauan atau permintaan penjelasan tersebut disampaikan kepada sekitar 3,9 juta wajib pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak juga dilakukan berdasarkan pemetaan skala usahanya. Pemetaan skala usaha dikelompokkan menjadi 2 kategori yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. Terhadap wajib pajak strategis, DJP melakukan pengawasan secara lebih intensif. Hal ini dikarenakan skala usaha yang lebih besar, lebih kompleks, dan proses bisnisnya lebih rumit. Sedangkan bagi wajib pajak kewilayahan, pengawasan dilakukan melalui penguasaan wilayah kerja dan memanfaatkan data terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha, peta wilayah, dan sebagainya. Data ini disusun menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) sebagai dasar ekstenfisikasi.

DJP menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh dalam pelaksanaan PSIAP. Manfaat bagi wajib pajak antara lain tersedianya akun wajib pajak pada portal DJP, lebih berkualitasnya layanan, berkurangnya potensi sengketa, serta adanya minimalisasi biaya kepatuhan. Sementara manfaat PSIAP bagi pegawai DJP antara lain terintegrasinya sistem, berkurangnya pekerjaan manual, kinerja yang lebih produktif, serta meningkatkan kapabilitas. Kemudian manfaat yang dapat dirasakan oleh instansi DJP itu sendiri yaitu PSIAP akan menciptakan kredibilitas dan kepercayaan. Sedangkan bagi stakeholders, adanya PSIAP akan membuat data lebih real time dan valid. DJP juga terbuka terhadap setiap informasi yang masuk dengan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur pemeriksaan informasi, data, laporan, dan pengaduan. Hal ini merupakan bentuk reformasi perpajakan yang terus dikembangkan oleh DJP.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT