UPDATE INFO PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS), DITJEN PAJAK TERIMA RP10,36 TRILIUN
Pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung mulai 1 Januari hinga 30 Juni 2022 sebagaimana yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dan dilaksanakan dengan 2 skema. Skema yang pertama yaitu bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program tax amnesty yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya. Skema kedua yaitu bagi wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan tahun 2016-2020. Dalam PPS ini, wajib pajak akan dikenakan PPh Final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Sampai dengan 26 Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mencatat sebanyak 51.459 wajib pajak telah mengikuti PPS. Terdapat 59.924 surat keterangan yang diterima dari peserta sejak PPS ini berlaku pada 1 Januari 2022. Mengutip dari situs resmi www.pajak.go.id, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara per tanggal 26 Mei 2022 sejumlah Rp10,36 triliun. Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp103,13 triliun. Sementara itu, aset para peserta PPS yang dilaporkan meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi sejumlah Rp89,08 triliun. Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp6,48 triliun.
Sampai dengan 26 Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mencatat sebanyak 51.459 wajib pajak telah mengikuti PPS. Terdapat 59.924 surat keterangan yang diterima dari peserta sejak PPS ini berlaku pada 1 Januari 2022. Mengutip dari situs resmi www.pajak.go.id, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara per tanggal 26 Mei 2022 sejumlah Rp10,36 triliun. Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp103,13 triliun. Sementara itu, aset para peserta PPS yang dilaporkan meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi sejumlah Rp89,08 triliun. Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp6,48 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan proses pencocokan data dengan pihak ketiga termasuk 67 instansi pemerintah maupun swasta. Dalam UU Nomor 9 Tahun 2017, DJP telah diberikan kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan. Pada tahun 2018, DJP juga telah melakukan komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) dengan 159 negara lain. Dengan memanfaatkan keseluruhan data yang dimiliki DJP, pemerintah akan lebih mudah untuk memantau wajib pajak yang menyembunyikan dan tidak melaporkan hartanya. PPS ini dapat menjadi pendorong bagi DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Artikel Lainnya
Pelaksanaan Program Diklat di PPA&K terbagi menjad...
Sejarah perusahaan dagang Belanda yang mendominasi...
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) m...
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...