Perlakuan Akuntansi pada Bearer Plant dan Agricultural Activity
Agrikultur merupakan salah satu cabang ilmu biologi untuk memanfaatkan sumber daya hayati secara maksimal. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati ini termasuk diantaranya budidaya tanaman atau bercocok tanam, pembesaran hewan ternak, mencakup pula di dalamnya berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bio enzim untuk pengolahan produk lanjutan. Agrikultur memiliki beberapa macam sektor dan produk yang dihasilkan dari setiap sektor tersebut. Salah satu sektor yang terdapat dalam agrikultur adalah sektor perkebunan.
Sektor perkebunan memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda untuk tanaman produktif (bearer plant) dan aktivitas agrikultur (agricultural activity). Bearer Plant atau tanaman hidup yang digunakan dalam produksi atau menghasilkan produk agrikultur, dalam jangka waktu lebih dari satu periode (umumnya lebih dari satu tahun, contohnya seperti tanaman karet, kelapa sawit, teh dan sebagainya). Agricultural activity adalah aktivitas panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi asset biologis tambahan, contohnya adalah getah karet, kelapa sawit, dan daun teh.
Akuntansi untuk bearer plant mengacu pada PSAK 16 yaitu tentang aset tetap, hal tersebut dikarenakan bearer plant memenuhi kriteria yang terdapat dalam PSAK 16. Kriteria yang harus dipenuhi dalam PSAK 16 yaitu digunakan dalam kegiatan produksi (menyediakan produk agrikultur), menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari satu periode dan memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur. Dengan menerapkan PSAK 16, maka tanaman produktif (bearer plant) dicatat seolah – olah sebagai suatu aset tetap sehingga nilai tercatat tanaman produktif mencakup semua kegiatan pembudidayaan tanaman produktif (bearer plant).
Perlakuan akuntansi untuk agricultural activity menggunakan PSAK 69. Di dalam PSAK 69, pengaturan akuntansi meliputi pengakuan, pengukuran serta pengungkapan aktivitas agrikultur. Produk agrikultur diakui pada saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Produk agrikultur dinilai sebesar nilai wajar dikurangi dengan biaya penjualan. Biaya penjualan adalah biaya incremental yang diatribusikan secara langsung untuk melepas asset biologis. Biaya menjual ini tidak termasuk beban pembiayaan dan pajak penghasilan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur, secara andal. PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen. Penyajian laporan posisi keuangan PSAK mensyaratkan nilai tercatat asset biologis disajikan secara terpisah sehingga dapat menggambarkan sifat dan tahap produksi masing – masing kelompok asset biologis.
OLEH : RESTI PURNAMA SARI
Artikel Lainnya
PPA&K kembali membuka kelas Brevet Pajak yang dila...
Fungsi Audit Internal sering kali menyebut dirinya...
Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk upaya pe...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan dipercay...
Pelaksanaan Program Diklat di PPA&K terbagi menjad...