Standar untuk Praktik Profesional Audit Internal
Standar sangat dibutuhkan oleh setiap profesi sebagai acuan kinerja. Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal dari Institute of Internal Audit (IIA) adalah acuan bagi internal auditor. Standar IIA dirancang untuk menggambarkan prinsip dasar, menyediakan kerangka kerja dalam menjalani aktivitas sebagai internal auditor, tolak ukur saat menjalankan aktivitas sebagai internal auditor, membantu mengembangkan proses dan operasional sebuah organisasi. Pada akhirnya Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal oleh IIA menjadi sebuah hal yang sangat esensial dalam pemenuhan tanggung jawab dan aktivitas audit internal.
Standar untuk praktik professional audit internal memiliki peranan yang penting dalam sebuah organisasi. Peranan audit internal tersebut diperlukan diberbagai lingkungan hukum dan budaya yang beraneka ragam tujuan, ukuran, kompleksitas dan struktur. Standar dan kode etik mencakup seluruh unsur yang diwajibkan dari Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional, oleh karena itu kesesuaian dengan Standar dan Kode Etik menunjukkan kesesuaian dengan seluruh unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional.
Instistute of Internal Auditors (IIA) membagi Standar Audit Internal menjadi dua kelompok utama yaitu standar atribut dan standar kinerja. Standar atribut dan standar kinerja diterapkan pada seluruh jenis jasa audit internal. Ada beberapa hal yang diatur oleh standar atribut diantaranya tujuan, kewenangan dan tanggung jawab, independensi dan objektivitas, kendala terhadap independensi dan objektivitas, kecakapan dan kecermatan professional, pengembangan profesional berkelanjutan, program asuransi dan pengembangan kualitas, pengungkapan ketidaksesuaian.
Standar atribut mengatur tujuan, kewenangan dan tanggung jawab dari aktivitas audit internal yang didefinisikan secara formal dalam suatu piagam audit internal. Piagam audit internal menetapkan posisi aktivitas audit internal dalam organisasi termasuk sifat hubungan pelaporan fungsional Kepala Audit Internal kepada Dewan. Dewan dalam hal ini merupakan badan tertinggi yang mengatur jalannya organisasi dan bertanggung jawab untuk memerintah serta mengawasi aktivitas organisasi dan memegang akuntabilitas manajemen senior. Setiap aktivitas, auditor internal haruslah bersikap independen dan objektif. Independensi mencerminkan sikap tidak memihak serta tidak di bawah pengaruh atau tekanan pihak tertentu dalam mengambil tindakan dan keputusan. Jika independensi atau objektivitas terkendala, baik dalam fakta maupun penampilan, detail dari kendala tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang.
Selain harus independen dan objektif seorang auditor internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lainnnya dapat ditingkatkan melalui pengembangan profesional yang berkelanjutan seperti program Assurance dan peningkatan kualitas. Program Assurance dan peningkatan kualitas dirancang untuk memungkinkan dilakukannya evaluasi kesesuaian aktivitas audit internal terhadap standar dan evaluasi penerapan Kode Etik oleh auditor internal. Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap Kode Etik dan Standar yang mempengaruhi ruang lingkup operasi aktivitas audit internal secara umum maka Kepala Audit Internal harus mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut dan dampaknya kepada Manajemen Senior dan Dewan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa standar diterapkan secara keseluruhan kepada individu auditor internal dan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan aktivitas sedangkan standar atribut digunakan untuk mengatur atribut organisasi dan individu yang melaksanakan audit internal. Penjelasan terkait dengan standar kinerja akan dijelaskan pada artikel selanjutnya.
OLEH : SANTI WIDIA SARI
Artikel Lainnya
Topik mengenai perpajakan semakin hangat belakanga...
Perpajakan merupakan suatu hal yang perlu dipahami...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Sudah sejak lama Pusat Pengembangan Akuntansi dan ...
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian...