Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik Per 1 Januari 2022
Pada tanggal 14 Desember 2021 yang lalu pemerintah resmi menetapkan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% dari rentang kenaikan tarif 10 – 14,4%. Tarif baru cukai hasil tembakau ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Kenaikan tarif tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara Sigaret Kretek Tangan (STM) mengalami kenaikan dengan tarif paling rendah yaitu sebesar 4,5%. Perbedaan kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya antara produksi rokok dengan mesin dan produksi rokok dengan tangan.
Mengutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (14/12/2021) kebijakan CHT merupakan salah satu instrument peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya mendukung produktivitas nasional. Kebijakan kenaikan tarif ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Cukai. Kenaikan tarif cukai juga telah mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak seperti petani tembakau, pekerja, industri, dan masyarakat secara keseluruhan. Tarif baru CHT ini juga berdampak pada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok kemasan. Pada rokok golongan Sigaret Putih Mesin (SPM), harga jual per bungkus rokok batangan menyentuh angka Rp 40.100 pada rokok golongan Sigaret Putih Mesin (SPM). Harga ini merupakan harga tertinggi jika dibandingkan dengan golongan lainnya yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Menurut Menteri Keuangan, harga jual rokok memang dibuat semakin tinggi melalui kenaikan cukai hasil tembakau supaya masyarakat sulit untuk membeli. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2021 lalu, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras. Jika dilihat dari total pengeluarannya, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan. Angka ini dinilai cukup tinggi sehingga pemerintah berkomitmen untuk terus menekan tingkat konsumsi rokok khususnya di kalangan anak- anak dan remaja.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2022 – 2024, pemerintah menargetkan tingkat konsumsi rokok anak-anak usia 10- 18 tahun turun minimal menjadi 8,7% di tahun 2024. Kebijakan peningkatan CHT dinilai efektif menekan tingkat konsumsi rokok dan mendukung kesehatan masyarakat dibuktikan dengan menurunnya tingkat konsumsi rokok pada tahun 2020 sebesar 9,7 % jika dibandingkan dengan tahun 2019 seiring dengan indeks kemahalan rokok yaitu 12,6%. Supaya upaya menekan tingkat konsumsi rokok semakin efektif, selain melakukan penyesuaian tarif CHT pemerintah juga akan menerapkan Dana Bagi Hasil CHT ke sektor kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyederhanakan tarif cukai, menyesuaikan batasan harga jual eceran (HJE), dan melakukan penindakan terhadap rokok illegal.
Dengan berlakunya tarif CHT yang baru ini, diharapkan akan dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok sebesar rata-rata 3% per tahun. Kerja sama dan dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pemenuhan target yang diharapkan, seperti dari produsen rokok, petani tembakau, masyarakat, dan pemerintah.
Artikel Lainnya
Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan ole...
Pelaksanaan Program Diklat di PPA&K terbagi menjad...
Diklat tatap muka kembali dilaksanakan. Setiap bul...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Secara umum materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe...