Internal Audit Charter
Internal Audit Charter pada saat ini secara umum sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari infrastruktur kelembagaan audit internal. Pada saat ini hampir seluruh unit audit internal telah memiliki Piagam atau Charter. Keberadaan piagam ini secara mendasar merupakan ketentuan infrastruktur yang menurut The Institute of Internal Auditors (IIA) Global harus dimiliki sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi audit internal. IIA telah merumuskan Piagam Audit Internal dalam kelompok standar atribut.
Standar atribut yang merumuskan Piagam tercantum dalam Standar 10000. Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang didalamnya mendefinisikan mengenai tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab unit kerja audit internal. Piagam juga menetapkan posisi unit kerja audit internal dalam organisasi, pola hubungan antara Kepala Audit Internal dengan Direksi dan juga Dewan Komisaris, kewenangan untuk mengakses catatan, personil, dan aset yang relevan dengan penugasan, serta piagam juga mendefinisikan mengenai ruang lingkup dari fungsi audit internal.
Dalam Supplemental Guidance, IIA Global telah menetapkan sejumlah ketentuan harus ada dan tercantum dalam Piagam Audit. Isi Piagam audit internal sesuai pedoman yang dirumuskan IIA Global berikut ini.
No | Ketentuan | Uraian |
---|---|---|
1 | Misi dan Tujuan | Misi unit kerja Audit Internal dirumuskan agar sesuai dengan misi IIA. Tujuan unit kerja Audit Internal agar sejalan dengan tujuan profesi audit internal sebagaimana dirumuskan oleh IIA. |
2 | Standar Profesi Audit Internal | Dalam piagam dicantumkan mengenai kerangka profesi berikut dengan standar yang menjadi acuan dalam pengelolaan audit internal. |
3 | Kewenangan | Kewenangan ditetapkan dalam Piagam antara lain berkaitan dengan:
|
4 | Independensi dan Obyektifitas | Piagam Audit Internal menegaskan posisi Independensi dan senantiasa menjaga sikap obyektifitas |
5 | Ruang Lingkup | Penegasan mengenai ruang lingkup audit internal |
6 | Tanggung Jawab | Dalam bagian ini ditetapkan mengenai hal-hal yang menjadi tanggung jawab audit internal |
7 | Program Penjagaan dan Peningkatan Kualitas | Piagam juga mencantumkan ketentuan mengenai pelaksanaan program Penjagaan dan Peningkatan Kualitas |
Berdasarkan uraian di atas maka Piagam Audit Internal bukan sekedar dokumen biasa melainkan dokumen strategis yang menjelaskan mengenai infrastruktur unit kerja Audit Internal sebagaimana yang ditetapkan oleh IIA.
Bagaimana dengan Piagam Audit Internal anda? PPAK dan PT Bumi Pertiwi Mandiri siap membantu Bapak Ibu dalam mereview kesesuaian Internal Audit Charter yang telah dimiliki.
#bang Odit
Artikel Lainnya
Auditor Internal merupakan profesi yang memberikan...
Ketentuan dan kebijakan peraturan perpajakan selal...
Menurut UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenca...
Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya melak...
HUT Republik Indonesia merupakan momentum yang sel...