Overview Undang - Undang Harmonisasi Perpajakan
Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional. Penataan ulang sistem perpajakan menjadi salah satu hal utama yang menjadi perhatian pemerintah di tengah pemulihan ekonomi di masa pandemi dan menghadapi tantangan ketidakpastian di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan dengan fungsi pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk pembiayaan rutin negara. Berdasarkan data dari Kementrian Keuangan, penerimaan pajak per September 2021 mencapai Rp 850,1 Triliun atau tumbuh sebesar 69,1% dari target penerimaan negara tahun ini dan tumbuh 9,5% jika dibandingkan pada bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan menunjukkan tren yang positif. Oleh karena itu, sistem perpajakan yang efektif akan membantu meningkatkan sumber penerimaan negara yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
Pada tanggal 7 Oktober 2021 yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan UU HPP. UU HPP ini berisi berisi 9 Bab dengan 19 Pasal didalamnya memuat beberapa perubahan dan penambahan regulasi perpajakan. Melalui pengesahan UU HPP diharapkan dapat membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Tahapan reformasi perpajakan yang termuat dalam UU HPP meliputi perubahan dan penambahan regulasi perpajakan dibagi menjadi enam kelompok materi utama, diantaranya : 1) UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), 2) UU Pajak Penghasilan ( UU PPh), 3) UU Pertambahan Nilai (UU PPN) , 4) UU Cukai, 3) Pengungkapan Sukarela, dan 6) Pajak Karbon. UU HPP bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan dan mendukung pemulihan ekonomi. Pada era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang kian berkembang pesat, UU HPP ini diharapkan dapat mendukung reformasi administrasi, konsolidasi perpajakan, dan perluasan basis perpajakan. Jika beberapa tujuan tersebut dapat terpenuhi, maka bukan tidak mungkin bahwa tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak juga akan meningkat.
Pengesahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga diiringi dengan pemberlakuan dari masing- masing kelompok materi tahapan regulasi. Pertama, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku pada tanggal UU HPP diundangkan. Kedua, perubahan UU Pajak Penghasilan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Ketiga, perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai mulai berlaku pada 1 April 2022. Keempat, perubahan UU Cukai mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kelima, program pengungkapan sukarela mulai berlaku sejak 1 Januari – 30 Juni 2022. Dan keenam, pengenaan pajak karbon mulai berlaku mulai 1 April 2022.
Jika dilihat dari masa berlakunya, tahapan penerapan reformasi perpajakan baru akan dilaksanakan pada tahun 2022. Saat ini pemerintah sedang melakukan tahap publikasi dan perluasan komunikasi kepada masyarakat supaya apa yang diharapkan dari pengesahan UU HPP dapat terwujud dan mampu mendukung sistem perpajakan yang efektif dan berkeadilan.
Artikel Lainnya
Program pendidikan dan pelatihan (diklat) rutin di...
Perpajakan merupakan suatu hal yang perlu dipahami...
Pemerintah telah menetapkan skema PPh Final bagi U...
Diklat tatap muka periode Maret 2023 sudah selesai...
Risiko kegiatan usaha semakin kompleks seiring den...