Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pencapaian atas pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel tentunya sangat bergantung pada pengendalian yang dilakukan oleh pemerintahan. Kewajiban akan pengendalian atas kegiatan Pemerintahan tidak terlepas dari amanah yang dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008.
Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 diartikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan. Pasal 47 ayat 1 PP Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing – masing.
SPIP terdiri dari lima unsur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern. Kelima unsur pengendalian tersebut merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus – menerus oleh seluruh Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik pada sebuah organisasi merupakan fondasi untuk membentuk lingkungan pengendalian yang baik pula.
Pada dasarnya unsur – unsur SPIP mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern yang dikemukakan oleh The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO). Unsur Lingkungan Pengendalian terdiri atas 1)Penegakan integritas dan etika, 2)Komitmen terhadap Kompetensi, 3)Kepemimpinan yang kondusif, 4)Struktur organisasi sesuai kebutuhan, 5)Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, 6)Kebijakan pembinaan SDM yang sehat, 7)Peran APIP yang efektif, 8)Hubungan kerja yang baik. Unsur Penilaian Risiko terdiri atas 1)Indentifikasi risiko, 2)Analisis risiko.
Sementara Unsur Kegiatan Pengendalian terdiri, 1)Review kinerja instansi Pemerintah, 2)Pembinaan SDM, 3)Pengendalian pengelolaan sistem informasi, 4)Pengendalian fisik aset, 5)Penetapan dan review indikator dan ukuran kinerja, 6)Pemisahan fungsi, 7)Otorisasi transaksi dan kejadian, 8)Pencatatan akurat dan tepat waktu, 9)Pembatasan akses sumber daya, 10)Akuntabilitas sumber daya, 11)Dokumentasi sistem pengendalian intern. Sedangkan Unsur Informasi dan Komunikasi terdiri atas 1)Sarana komunikasi, 2)Manajemen sistem informasi. Selain itu Unsur Pemantauan Pengendalian Intern terdiri atas 1)Pemantauan berkelanjutan, 2)Evaluasi terpisah, 3)Tindak lanjut.
Penjelasan untuk masing – masing unsur pengendalian akan di bahas pada artikel selanjutnya.
OLEH : LILA KONDI DABUTAR
Artikel Lainnya
Pemerintah Indonesia berupaya merespon isu lingkun...
PPA&K telah menyelesaikan rangkaian kegiatan Works...
Setiap bulannya PPA&K menyelenggarakan Program Pen...
Memahami perpajakan merupakan sebuah keharusan bag...
Sabtu pagi merupakan waktu akhir pekan yang biasa ...