PENERAPAN PAJAK KARBON DITUNDA, PEMERINTAH MASIH MENGKAJI ULANG PERATURAN TERKAIT
Pemerintah Indonesia berupaya merespon isu lingkungan yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan hidup, salah satunya melalui pengurangan emisi karbon dan efek gas rumah kaca. Sebagai bentuk dukungan dalam upaya tersebut, pemerintah telah mengatur pengenaan pajak karbon dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam Bab VI Pasal 13 ayat (5) UU HPP disebutkan bahwa subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pada Pasal 13 ayat (7) lebih lanjut dijelaskan bahwa saat terutang pajak karbon yaitu ditentukan berdasarkan 3 keadaaan yaitu: (a) pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; (b) pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau (c) saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pajak karbon merupakan jenis pajak baru yang masuk dalam Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagai Green Fiscal Policy Reform. Berdasarkan rencana awal, pajak karbon ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Namun pengenaan pajak karbon ini masih harus ditunda dan direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 dikarenakan regulasi yang mengatur pajak karbon saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam acara briefing Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (27/5) lalu. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan penyesuaian aturan pengenaan pajak karbon dengan ketentuan nilai ekonomis karbon atau carbon pricing. Pemerintah akan berusaha untuk memastikan penerapan pajak karbon ini memenuhi prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan masyarakat.
Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 terkait Tata Laksana Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar pengenaan pajak karbon berjalan optimal. Tarif pajak karbon yang ditetapkan pemerintah paling rendah sebesar Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Sektor – sektor yang dikenakan pajak karbon diantaranya energi, limbah, proses industri, dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan dan sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengenaan pajak karbon ini diharapkan dapat mengubah perilaku para perilaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Pengenaan pajak karbon di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui Nationally Determined Contributions (NDC) telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada ta
Artikel Lainnya
Inti dari sebuah komunikasi adalah ‘penyampaian ...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Menjadi lembaga diklat yang profesional, kompeten,...
Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan terkait d...
Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan ole...