Chat Only
Image

Kewajiban Pelaksanaan Perpajakan yang Harus Diketahui

Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siapakah Wajib Pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)?. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta terkait kewajiban pelaksanaan perpajakan oleh wajib pajak, diantaranya meliputi:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak; peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman yang meliputi: (1) Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (2) Tata cara pendaftaran pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); (3) Tata cara melakukan perubahan data Wajib Pajak.  
  2. Penentuan Besarnya Pajak Terutang; peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman yang meliputi: (1) Menentukan dasar pengenaan pajak; (2) Menghitung pajak terutang.
  3. Pembayaran atau Penyetoran Pajak; peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman yang meliputi: (1) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP); (2) Tata cara pembayaran atau penyetoran pajak.
  4. Pelaporan Pajak; peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman yang meliputi: (1) Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT); (2) Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
  5. Pelaksanaan Kewajiban dalam hal Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan diberikan pemahaman yang meliputi: (1) Memberikan kesempatan dan mendampingi pemeriksa pajak untuk melakukan pengambilan data transaksi; (2) Mendampingi petugas pajak dalam pelaksanaan cash opname dan menandatangani berita acara hasil cash opname, (3) Memberikan dokumen pada saat pemeriksaan pajak; (4) Menyiapkan dan memberikan keterangan pada saat pemeriksaan pajak; (5) Membuat dan menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); (6) Menganalisis hasil pemeriksaan.
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT