Chat Only
Image

ASET KRIPTO DIKENAKAN PAJAK ? BERIKUT PENJELASANNYA

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap transaksi kripto. Pengenaan pajak terhadap aset kripto ini mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 mendatang. Pemerintah mengenakan pajak terhadap aset kripto ini tentunya bukan tanpa alasan. Ditinjau dari peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas dan bukan alat tukar. Oleh karena itu, aset kripto tergolong barang kena pajak tidak berwujud yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aset kripto sendiri merupakan aset digital yang berada dalam sistem blockchain. Sistem blockchain adalah sebuah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data yang secara digital terhubung dengan kriptografi. Contoh dari aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, Theter, dan lain –lain. Masing – masing aset ini dapat diperdagangkan dan ditransaksikan secara global setiap hari selama 24 jam. Nilai tukar setiap aset ini ditentukan oleh penawaran dan permintaan para pelaku pasar perdagangan.

Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 dijelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penyelenggara perdagangan aset kripto di Indonesia adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri/ dan atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto.

 Tarif PPN yang dikenakan terhadap perdagangan aset kripto terdiri dari 2 tarif. Tarif pertama yaitu 1% (satu persen) dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto. Tarif ini berlaku dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset  Kripto. Tarif kedua yaitu 2% (dua persen) dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto. Selain kedua tarif tersebut, pergadagangan kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Besaran tarif PPh itu sebesar 0,1%. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan PPN yang terutang berupa dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan / Pemungutan Unifikasi. Adapun cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat nomor 4 dengan jumlah investor aset kripto terbanyak di dunia. Selain itu, berdasarkan laporan dari Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada tahun 2020 mencapai Rp64, 9 triliun dan meningkat menjadi Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Transaksi perdagangan aset kripto pada periode Januari hingga Februari 2022 tercatat sebesar Rp83,3 triliun. Pengenaan PPN terhadap aset kripto dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan legalitas perdagangan aset kripto. Selain itu, dengan berlakunya PPN terhadap aset kripto tentunya akan menambah pemasukan negara. Hal ini didukung dengan jumlah investor aset kripto yang lebih tinggi daripada pasar modal. Pemberlakuan pungutan pajak terhadap aset kripto ini diharapkan akan berjalan secara transparan dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT