Chat Only
Image

Tarif dan Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Skema 1 (Bagi Wajib Pajak yang Telah Menjadi Peserta Amnesti Pajak)

Pemerintah resmi menetapkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program dalam pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Berdasarkan UU HPP, Program Pengungkapan Sukarela akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari – 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela ini akan diterapkan melalui 2 skema. Skema pertama yaitu bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program amnesti pajak atau tax amnesty. Skema kedua yaitu bagi wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan tahun 2016 - 2020.

Melalui Program Pengungkapan Sukarela skema 1 ini, wajib pajak dapat melaporkan harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang dimaksud. Dalam Bab V Pasal 5 ayat (2) dan (4) UU HPP dijelaskan bahwa harta yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang yang dimaksud dalam UU Pengampunan pajak dan diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Harta bersih tersebut merupakan tambahan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.  Besaran Tarif PPh Final untuk skema 1, lebih lanjut diuraikan pada Pasal 5 ayat 7 UU HPP sebagai berikut :

  1. Tarif 6% atas harta bersih yang berada di Indonesia dengan ketentuan harta tersebut diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energy terbarukan dan/ atau dalam surat berharga negara.
  2. Tarif 8% atas harta bersih yang berada di Indonesia dengan ketentuan harta tersebut tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energy terbarukan dan/atau dalam surat berharga negara.
  3. Tarif 6% atas harta bersih yang berada di luar negara Indonesia dengan ketentuan harta tersebut dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energy terbarukan dan/atau dalam surat berharga negara.
  4. Tarif 8% atas harta bersih yang berada di luar negara Indonesia dengan ketentuan harta tersebut dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energy terbarukan dan/atau dalam surat berharga negara.
  5. Tarif 11% atas harta bersih yang berada di luar negara Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Berdasarkan UU HPP Pasal 5 ayat (9), disebutkan bahwa dasar pengenaan pajaknya adalah nilai harta bersih dengan ketentuan : 1) Nilai nominal untuk kas dan setara kas; 2)Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah dan/atau bangunan serta NIlai Jual Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor; 3)Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang untuk emas dan perak; 4)Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan 5) Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk Surat Berharga Negara dan efek yang bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (10) juga ditambahkan jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik. Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Dirjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT