Perkembangan SAK yang Berlaku di Indonesia
Standar akuntansi merupakan pedoman utama bagi akuntan dalam rangka melakukan penyusunan laporan keuangan. Standar akuntansi keuangan adalah metode dan format baku yang digunakan dalam penyajian informasi laporan keuangan. Standar akuntansi di Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan perkembangan dunia bisnis global, peraturan yang berlaku dan lain – lain. Standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia antara lain PSAK-IFRS, SAK-ETAP, PSAK Syariah, SAP, dan SAK EMKM.
Standar akuntansi keuangan di Indonesia telah dimulai pada saat zaman penjajahan, tahun 1602 – 1799 saat zaman kolonial telah dilakukan pencatatan sederhana, pada tahun 1800 – 1942 saat zaman penjajahan Belanda telah dilakukan pencatatan debit dan kredit, tahun 1942 – 1945 pencatataan tetap menggunakan debit dan kredit dan belum terdapat banyak perubahan dalam pencatatan akuntansi sedangkan pada tahun 1945 sampai dengan sekarang dilakukan harmonisasi terhadap standar keuangan salah satunya harmonisasi pada standar IFRS. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri sejak tahun 1957 merupakan wadah profesi akuntansi di Indonesia yang terus melakukan pengembangan standar untuk menyesuaikan dengan dunia usaha dan profesi akuntansi dan merupakan anggota dari International Federation of Accountants (IFAC). Pada tahun 1973 dibentuknya panitia penghimpunan bahan – bahan dan struktur GAAP dan GAAS yang Selanjutnya pada tahun 1974 dibentuk komite prinsip akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Akuntansi Keuangan. Pada tahun 1994 komite PAI diubah menjadi komite standar akuntansi keuangan yang kemudian pada tahun 1998 berubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
IAI sebagai anggota dari IFAC memiliki komitmen untuk melaksanakan semua Standar Internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) kepada International Financial Reporting Standard (IFRS) yang kemudian dilanjutkan dengan konvergensi terhadap IFRS. PSAK adalah aturan baku yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan sedangkan IFRS merupakan Standar Akuntansi Internasional. Tahun 2012 mencatatkan satu momen penting, dimana pada tahun ini dilakukan pengimplementasian PSAK berbasis IFRS di Indonesia. Sehubungan dengan pengimplementasian IFRS tersebut, maka terdapat beberapa perubahan dalam PSAK yang kemudian disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS. PSAK-IFRS ini biasanya digunakan pada bisnis dan organisasi yang berskala publik dan bersifat umum.
Semetara itu adanya perkembangan industri syariah di Indonesia yang sangat pesat mengharuskan suatu keberadaan standar akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan syariah. Adanya kebutuhan tersebut melahirkan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAK) yang berada dibawah naungan IAI yang bertugas untuk menyusun Standarisasi laporan keuangan syariah. PSAK Syariah disahkan pada tahun 2002. PSAK Syariah terdiri atas kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Selain standar akuntansi yang harus dijalankan oleh industri bisnis dan syariah di atas, Instansi Pemerintahan juga memiliki kewajiban dalam menjalankan standar akuntansi dalam menyusun laporan keuangannya. Laporan keuangan yang dibuat oleh instansi pemerintahan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Standar akuntansi yang digunakan oleh Instansi Pemerintahan dalam menyusun laporan keuangan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dan digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan adanya SAP diharapkan dapat menjamin transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sehingga terwujudnya pemerintah yang baik dan bersih.
Banyaknya unit bisnis yang tergolong masih kecil di Indonesia membutuhkan standar akuntansi yang sesuai dengan bisnis tersebut, maka pada 17 Juli 2009 IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. SAK-ETAP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik seperti usaha – usaha yang tergolong masih kecil. SAK-ETAP memiliki bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi sehingga dapat menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan dapat memberi kemudahan dalam hal pendanaan dari perbankan.
SAK-ETAP memiliki beberapa persyaratan akuntansi yang tidak atau belum mampu dipenuhi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maka pada tanggal 18 Mei 2016 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengesahkan Ekposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (“ED SAK EMKM). SAK EMKM ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018. SAK EMKM adalah standar akuntansi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Laporan Keuangan pada SAK EMKM hanya meliputi Laporan Laba Rugi, Laporan Posisi Keuangan, dan Cataan Atas Laporan Keuangan.
Pada praktiknya standar akuntansi keuangan di Indonesia dari dulu sampai dengan sekarang terus – menerus mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dunia usaha, profesi akuntansi, dan peraturan yang berlaku. Perkembangan tersebut mengharuskan para pelaku usaha dan instansi/lembaga untuk mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sehingga laporan keuangan yang disusun berfungsi sebagaimana wajarnya.
OLEH : RESTI PURNAMASARI
Artikel Lainnya
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sangat ...
Setelah diselenggarakannya In House Training (IHT)...
Tidak terasa sudah memasuki pertengahan tahun 2023...
Korporasi merupakan suatu badan usaha yang berjala...