PENYAMPAIAN SPT MASA PPH UNIFIKASI WAJIB DILAKUKAN MULAI MASA PAJAK APRIL 2022
Pemotong/ pemungut pajak penghasilan (PPh) wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi mulai masa pajak April 2022. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi. Peraturan tersebut juga mengatur bentuk isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Lantas, apakah yang dimaksud dengan bukti pemotongan/ pemungutan penghasilan unifikasi ? Bukti pemotongan/ pemungutan unifikasi adalah dokumen yang dibuat oleh Pemotong/ Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/ dipungut. Pemotong/ pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi adalah Wajib Pajak, selain Instansi Pemerintah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Dalam Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 disebutkan bahwa Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi terdiri dari : 1) Bukti Pemotongan/ Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 dan 2) Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak luar negeri. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh yaitu : 1) PPh Pasal 4 ayat (2); 2) PPh Pasal 15; 3) PPh Pasal 23; dan 4)PPh Pasal 26. Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e- bupot unifikasi. Lebih lanjut dalam pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 dijelaskan bahwa pembuatan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan penyampaikan SPT Masa PPh dapat dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022. Hal ini berarti seluruh Wajib Pajak pemotong/pemungut wajib membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai format yang sudah ditetapkan untuk masa pajak April 2022.
Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat dilakukan 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, untuk masa pajak April 2022, pelaporan SPT Masanya dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Mei 2022. Adapun penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama dilakukan 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian, penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, pemotong/pemungut PPh dapat dikenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi sesuai ketentuan pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar Rp100.000,00 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.
SPT Masa PPh Unifikasi paling sedikit memuat masa pajak dan tahun pajak, status SPT normal atau pembetulan, identitas pot/put PPh, jenis PPh, jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung pemerintah, dan/atau disetor sendiri, jumlah total PPh, jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan, jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan, tanggal potongan/pungutan dan tanggal penyetoran PPh, nama dan tanda tangan pemotong/ pemungut PPh atau kuasa, dan tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.
Artikel Lainnya
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan menyelen...
Brevet Pajak menjadi salah satu pelatihan di Pusat...
PPA&K kembali menyelenggarakan diklat. Kali ini ad...
Brevet pajak merupakan pelatihan yang sangat dibut...
HUT Republik Indonesia merupakan momentum yang sel...