PEMERINTAH RESMI MENAIKKAN TARIF PPN DAN MENETAPKAN PENYESUAIAN KEBIJAKAN PENDUKUNG
Pemerintah telah secara resmi menetapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu 11 % (sebelas persen) per 1 April 2022 lalu. Perubahan tarif PPN dari 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) ini sebelumnya sudah dikomunikasikan melalui Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat 1 (a) dan (b) UU HPP telah disebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu sebesar 11% (sebelas persen) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, selanjutnya tarif sebesar 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 7 ayat 3 UU PPN yang menjelaskan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 15% yang perubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN ini merupakan bagian dari reformasi dan konsolidasi fiskal yang bertujuan untuk mengembangkan sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan. Perlu kita ketahui bersama, bahwa penerimaan pajak dari PPN selama bulan Januari – Februari 2022 memberikan kontribusi sebesar 18,9% terhadap total penerimaan pajak. Penerimaan dari PPN merupakan penerimaan pajak yang paling tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak lainnya. Pertumbuhan penerimaan negara dari PPN sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipengaruhi oleh tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memaparkan jika PPN merupakan komponen penyangga penerimaan negara di tengah situasi pandemic Covid 19.
Kebijakan pemerintah dalam menyesuaiakan tarif PPN baru ini juga diiringi dengan beberapa penyesuaian kebijakan perpajakan lainnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung percepatan ekonomi khususnya dalam melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Terdapat 4 penyesuaian kebijakan perpajakan seiring dengan perubahan tarif PPN diantaranya :
- Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Penuruan tarif PPh Orang Pribadi dikenakan terhadap penghasilan kena pajak Rp50-60 juta dari yang semula sebesar 15% menjadi 5%. Hal ini juga telah diatur dalam UU HPP yang menjelaskan pengenaan tarif 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0 – 60 juta. Sebagai perbandingan, bahwa berdasarkan UU Pajak Penghasilan sebelumnya disebutkan bahwa tarif 5% berlaku untuk penghasilan kena pajak Rp 0 -50 juta.
- Pembebasan Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM
Pembebasan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dikenakan atas omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Penetapan batasan omzet ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan usaha kecil.
- Fasilitas PPN Final
Fasilitas PPN Final diterapkan dengan besaran tertentu yaitu lebih kecil 1%, 2% atau 3%. Fasilitas PPN Final ini dikenakan atas jenis barang atau jasa dan sektor usaha tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Layanan Restitusi PPN
Layanan restitusi PPN atau pengembalian PPN lebih bayar dengan jumlah sampai dengan Rp 5 Miliar akan tetap diberikan. Pemerintah juga berencana mempercepat penyaluran restitusi kedepannya.
Artikel Lainnya
Standar akuntansi merupakan pedoman utama bagi aku...
Keterbukaan informasi perpajakan menjadi salah sat...
Menurut UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenca...
Pengembangan kompetensi melalui Pendidikan dan Pel...
Tata Kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (...