Overview UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pada tanggal 5 Januari 2022 lalu, pemerintah baru saja mengesahkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tujuan perumusan UU HKPD antara lain untuk mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien; mewujudkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; dan mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. UU HKPD ini berisi ketentuan anggaran, ketentuan fiskal dan retribusi daerah. UU HKPD terdiri dari 12 Bab dan 193 Pasal. Aturan dan ketentuan yang terkandung dalam UU HKPD ini akan berlaku secara bertahap mulai tahun 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa UU HKPD ini akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU No 28 Tahun 2009. Beliau menjelaskan bahwa terdapat 4 pilar utama dalam UU HKPD antara lain : 1) Memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal; 2) Mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien; 3) Meningkatkan kualitas belanja daerah; 4) Harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Perumusan UU HKPD diharapkan dapat mendorong penggunaan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) secara maksimal untuk pemerataan pembangunan. UU HKPD juga menjadi sarana untuk mengatur desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja. Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU HKPD antara lain :
- Perubahan ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH)
DAU dan DAK bertujuan untuk memberikan kesetaraan layanan publik di setiap daerah, sedangkan DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam UU HKPD mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai komponen terbesar transfer ke daerah dan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana. Pengalokasian DAU tidak menyamaratakan kondisi daerah melainkan berdasarkan klasterisasi dan pertimbangan kebutuhan fiskal. Selain itu terdapat ketentuan dalam DBH untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebelumnya 90% menjadi 100%. Dalam UU HKPD juga mengatur bagi hasil DBH sumber daya alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, meskipun berada di provinsi yang berbeda serta penambahan DBH untuk sektor perkebunan dan kelapa sawit.
- Penyederhanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU HKPD ini mereklasifikasi pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan mengurangi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Upaya penyederhanaan pajak dan retribusi daerah ini diharapkan mampu mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan melalui efisiensi pelayanan publik di daerah.
- Pengenalan Skema Opsen Pajak untuk PBB
Melalui UU HKPD, pemerintah mengenalkan skema opsen pajak atau pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu. Jenis pajak yang dikenakan skema opsen adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama atas Kendaraan Bermotor dengan tarif 66%. Skema opsen dilakukan antar provinsi dan kota dengan tujuan untuk menambah pendapatan di daerah kabupaten/ kota dengan tidak menambah beban bagi wajib pajak.
Artikel Lainnya
Pelaksanaan Program Diklat di PPA&K terbagi menjad...
Audit internal atau disebut juga dengan internal a...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyesuaik...
Sampai dengan awal tahun 2020, Pusat Pengembangan ...
Perubahan teknologi informasi yang pesat, memberik...