FORMAT BARU NIK SEBAGAI NPWP SESUAI DENGAN KETENTUAN PMK NOMOR 112/PMK.03/2022
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 lalu. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa format baru NPWP terdiri dari 3 (tiga) jenis. Pertama, NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha yang diberikan oleh Dirjen Pajak. Format ini mulai berlaku per tanggal 14 Juli 2022 lalu. Namun begitu, NPWP dengan format lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, karena belum semua layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
Proses integrasi NIK sebagai NPWP masih terus berlanjut. Hingga saat ini, Dirjen Pajak baru berhasil mengintegrasikan sebanyak 19 (sembilan belas) juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP. Proses pemadanan/ pengintegrasian dilakukan melalui kerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Wajib pajak juga dapat mengecek secara mandiri apakah NIK nya sudah terintegrasi sebagai NPWP atau belum. Ketika wajib pajak sudah berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka status NIK wajib pajak tersebut sudah valid dan sudah berfungsi sebagai NPWP. Bagi wajib pajak yang status NIK nya belum valid, ini dikarenakan data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan. Sebagai contoh, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Atas status NIK yang belum valid ini, akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lain. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP.
Bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, maka dapat mengajukan permohonan pendaftaran dengan 3 skema berikut. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK dapat diaktifasi sebagai NPWP oleh DJP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Upaya penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan masyarakat kedepannya. Dalam berbagai aktifitas nantinya, masyakat hanya perlu mengingat satu nomor yaitu NIK yang juga dapat digunakan sebagai tanda identitas wajib pajak. Sebagai informasi tambahan, mulai tanggal 1 Januari 2024 diharapkan seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Artikel Lainnya
Kebutuhan akan sumber daya manusia kian meningkat ...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Istilah audit secara umum diartikan sebagai proses...
Di era yang serba digital seperti sekarang ini, ke...
Sejarah perusahaan dagang Belanda yang mendominasi...