APLIKASI E-METERAI DAN PENGGUNAANNYA
Di era yang serba digital seperti sekarang ini, kemudahan dan kecepatan akes data menjadi hal yang dibutuhkan bagi setiap orang. Efisiensi dan konsep praktis menjadi tujuan akhir yang ingin dicapai dalam era digital ini. Salah satu bentuk perubahan dengan memanfaatkan teknologi digital adalah penggunaan elektronik meterai (e-meterai) untuk suatu dokumen. Dengan adanya e-meterai ini diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai pada sebuah dokumen elektonik. Keberadaan e-meterai juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menggunakan meterai fisik atu digital.
Pengertian meterai berdasarkan Pasal 1 Undang- Undang No 10 Tahun 2020 adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektonik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai dikenakan atas 1) Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 2) Akta notaris, beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 3) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 3) Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun; 4) Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun; 5) Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan lelang, dan grosse risalah lelang; 6) Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan pinjaman uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan 7) Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Tarif bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU No 10 Tahun 2020 menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Tarif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, yang dimaksud dengan meterai elektronik adalah materai berupa label yang penggunaanya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
Meterai elektonik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Agar bisa mendapatkan meterai elektronik, masyarakat hanya perlu mengunjungi situ web e-meterai.co.id yang disediakan oleh Perum Peruri. Masyarakat dapat melakukan login ke akun yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk membeli meterai dan melakukan pembayaran. Setelah berhasil mendapatkan kuota meterai, selanjutnya pengguna sudah dapat mengunggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Jika dokumen sudah berhasil diunggah, langkah selanjutnya adalah mengatur lokasi e-meterai. Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh, posisi e-meterai tidak boleh tumpang tindih dengan tanda tangan. Posisi e-meterai dapat dibubuhkan di samping tanda tangan pihak yang berkepentingan atas dokumen yang diunggah. Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai dapat diunduh dan divalidasi keasliannya dengan cara melakukan scan e-meterai pada dokumen yang sudah dicetak menggunakan Peruri Scanner.
Artikel Lainnya
Tugas audit yang melibatkan entitas dan auditee ya...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Risiko kegiatan usaha semakin kompleks seiring den...
Bekasi, Jawa Barat, 22/07/19 – PT Bumi Pertiwi M...
Sejak tahun 2018, pemerintah telah merancang core...