Chat Only
Image

Overview Audit Forensik dalam Perusahaan

Istilah audit secara umum diartikan sebagai proses membandingkan kesesuaian antara kondisi yang terjadi dan kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan istilah forensik (berasal dari bahasa Yunani “forensis yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan/hukum melalui proses penerapan ilmu/sains. Jadi audit forensik dapat diartikan sebagai suatu tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi dan kriteria untuk menghasilkan sebuah bukti kuantitatif yang akan digunakan pada proses pengadilan.

David O’Reagan mendefinisikan, “Forensic auditing is Investigative auditing undertaken specifically to support actions in a court of law. Forensic auditing is associated with practices like investigation of money laundering transactions, and it is often aimed at uncovering fraudulent and illegal activity.” Sementara Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), mendefinisikan audit forensik sebagai suatu metodologi dan pendekatan khusus dalam menelisik kecurangan (fraud), atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya fraud yang dapat digunakan dalam proses litigasi.

Lalu apakah audit umum sama dengan audit forensik? Meskipun dalam lingkup yang sama yaitu audit, namun keduanya memiliki perbedaan. Jika audit umum dilakukan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria untuk menghasilkan opini atau sebagai dasar melakukan tindakan – tindakan preventif, maka audit forensik lebih menekankan pada pencarian bukti yang kuat untuk diperdebatkan di persidangan nanti.

Perbedaan yang paling teknis antara audit forensik dengan audit umum terdapat pada metodologi yang digunakan. Adapun di dalam audit umum, teknik audit yang biasa digunakan yaitu prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, pada audit forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks, teknik – teknik tersebut menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya kecurangan atau fraud. Teknik – teknik tersebut bertujuan untuk penelusuran terkait kekayaan bersih, penelusuran jejak uang/aset, deteksi pencucian uang, wawancara mendalam, digital forensic, observasi langsung dan sebagainya tergantung pada jenis kecurangan yang terjadi.

Perbedaan selanjutnya terlihat dari hubungannya, standard dan praduga. Dari sisi hubungan, audit forensik bersifat adversial (perseteruan hukum) sedangkan audit umum bersifat Non-adversial (tidak menyangkut hukum). Kemudian, audit umum mengacu pada standar audit. Akan tetapi, audit forensik mengacu pada standar audit dan juga hukum positif. Perbedaan terakhir yaitu pada praduga. Pada audit umum praduga auditor berasal dari professional skepticism sedangkan audit forensik berasal dari bukti awal.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa audit forensik dan audit umum jelas sangat berbeda. Penjelasan lebih lanjut terkait dengan Audit Forensik akan dibahas pada artikel selanjutnya.

 

Oleh: Shindy Sri Deswita 

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT