Chat Only
Image

Fungsi-Fungsi Pajak dalam Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi

Menurut UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, definisi pembangunan nasional adalah upaya yang dilakukan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional merupakan serangkaian proses berkelanjutan sehingga tidak akan berhenti hanya jika satu rencana sudah tercapai. Guna mendukung proses pembangunan nasional yang berkelanjutan, tentunya dibutuhkan sumber pembiayaan yang tidak sedikit. Salah satu sumber pembiayaan yang digunakan adalah penerimaan pajak. Dari keseluruhan sumber-sumber penerimaan negara, penerimaan pajak memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Berdasarkan data dari Kemenkeu, penerimaan pajak neto negara tahun 2021 per tanggal 26 Desember 2021 sebesar Rp 1.231,87 Triliun Rupiah atau 100, 19 % dari target penerimaan. Jumlah ini melebihi target penerimaan pajak yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yaitu sebesar Rp 1.229, 6 Triliun. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan menunjukkan tren yang positif dan tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat. 

Dalam proses pembangunan nasional, pajak memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak memiliki fungsi anggaran yaitu sebagai sumber pemasukan kas ke negara yang digunakan untuk melakukan pembiayaan rutin pengeluaran negara. Apabila masih terdapat sisa atau surplus, maka akan digunakan untuk investasi pemerintah. Di dalam fungsi anggaran, terdapat pula fungsi demokrasi yang menunjukkan bahwa adanya kegotong royongan rakyat kepada negara yang diwujudkan dalam bentuk  pembayaran pajak. Dengan membayar pajak, rakyat turut memberikan kontribusi dalam upaya pembangunan negara. Fungsi penerimaan pajak terkait anggaran di masa pandemi Covid-19 digunakan untuk belanja vaksin dan penyelenggaraan program vaksinasi serta pembayaran tagihan rumah sakit pasien Covid-19.

  1. Fungsi Regulasi

Sebagai fungsi regulasi, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam fungsi regulasi, pajak berperan untuk mendorong penyaluran dana dari dana yang tersimpan (private saving) ke bentuk investasi (public investment).

  1. Fungsi Distribusi

Distribusi berarti pemerataan. Dalam fungsi ini, pembayaran pajak berperan dalam mengatur pemerataan pembangunan nasional. Pendistribusian pajak dilakukan dengan memperhatikan jumlah penerimaan yang diterima dengan kesejahteraan rakyat. Dengan pendistribusian penerimaan pajak negara secara merata, diharapkan taraf hidup masyarakat akan meningkat. Sebagai contoh, di masa pandemi Covid 19 ini penerimaan pajak negara digunakan untuk pemberian bantuan sosial baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) dan bansos tunai.

  1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah pengalokasian penerimaan pajak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai kebutuhan masyarakat atau menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Sebagai contoh, pajak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana publik atau infrastruktur seperti jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bendungan. Dengan fungsi alokasi ini pula, pemerintah memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang di barisan terdepan dalam penanganan Covid 19. Pemerintah juga memberikan subsidi BBM dan biaya listrik yang selisih harganya dibayar oleh pemerintah dengan uang penerimaan pajak.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, pajak memiliki empat fungsi penting dalam proses pembangunan nasional. Pajak mendukung dan menjamin keberlangsungan program pemerintah serta meningkatkan kemakmuran rakyat. Fungsi-fungsi pajak yang tersebut di atas juga penting untuk membantu mewujudkan tujuan nasional khususnya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT