DJP Merancang Core Tax Administrassion System sebagai Wujud Reformasi Administrasi Perpajakan
Sejak tahun 2018, pemerintah telah merancang core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk mengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020. Melalui core tax administration system, pemerintah mendukung upaya reformasi di bidang perpajakan yang bertujuan untuk menyediakan suatu sistem pelayanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi dalam SIAP ini diantaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Menurut rencana dari DJP, core tax administration system akan mulai diuji coba mulai Juni 2023, sehingga diharapkan pada Oktober 2023 sistem sudah benar- benar bisa berjalan. Pengembangan sistem administrasi perpajakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel sehingga proses bisnis yang dijalankan dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Melalui pembaharuan sistem administrasi perpajakan juga diharapkan tercipta sinergi yang optimal antar lembaga sehingga mampu mencapai tujuan akhir yaitu meningkatnya penerimaan negara sejalan dengan tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak. Beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa DJP perlu melakukan pembaruan sistem administrasi diantaranya karena sistem DJP yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai suatu sistem yang terintegrasi seharusnya dapat segera menyesuaikan aplikasi sesuai dengan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan. Selain itu, sistem yang ada selama ini masih bergantung ke data server pusat, sehingga apabila terjadi gangguan pada pusat maka sistem yang digunakan secara nasional juga akan ikut drop.
Dengan core tax administration system, nantinya terdapat 21 proses bisnis DJP yang akan dirancang ulang diantaranya pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan dan tax payer management (TPM). Selain itu juga pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelegence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. Saat ini, proses pengembangan core tax administration system sudah memasuki tahap build and test yang berlangsung mulai Juni 2021 sampai dengan April 2023. Pada tahap ini akan dilakukan pengembangan dan pengujian sistem aplikasi disertai dengan pembangunan modul aplikasi sistem inti dan pengujian. Proses pengujian dilakukan terhadap keseluruhan sistem, integrasi sistem, dan uji coba oleh pengguna. Jika keseluruhan proses pengembangan core tax administration system selesai, tentunya akan memberikan manfaat bagi DJP selaku pihak penyedia sistem dan wajib pajak selaku pengguna. Bagi DJP, sistem yang baru ini akan membantu proses bisnis berjalan lebih akuntabel, cepat, dan dapat lebih dipercaya oleh wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, penggunaan sistem pajak digital ini akan mengurangi biaya kepatuhan dan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas.
Artikel Lainnya
Center For Execellence – Pusat Pengembangan Akun...
PPA&K sangat peduli dengan kesadaran Pajak di Indo...
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) ...
Sudah bukan hal baru jika pajak dikatakan sebagai ...
Suatu entitas dibentuk dan diorganisasikan agar da...