Peningkatan Kompetensi Perpajakan Melalui Pelatihan Brevet Pajak AB
Ketentuan dan kebijakan peraturan perpajakan selalu berubah sangat dinamis mengikuti perubahan yang terjadi dalam lingkungan bisnis. Namun sayangnya hak dan kewajiban perpajakan masih belum disadari dan dipahami oleh sebagian besar wajib pajak di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya, meskipun pemahaman perpajakan para wajib pajak belum cukup memadai, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar, jelas, dan lengkap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesalahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan akan mengakibatkan timbulnya pengenaan sanksi perpajakan yang akan merugikan wajib pajak itu sendiri.
Pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) merupakan proses pembelajaran secara terstruktur, terarah, terpadu guna memahami hak dan kewajiban perpajakan. Melalui pelatihan Brevet Pajak AB diharapkan dapat terwujud peningkatan pemahaman perpajakan bagi wajib pajak sehingga tidak terjadi kesenjangan pengetahuan dan informasi perpajakan antara Wajib Pajak dan Pemerintah.
Peserta pelatihan Brevet Pajak AB akan mendapat materi meliputi:
1. Ketentuan Umum Perpajakan;
2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
3. Pajak Penghasilan Pasal 21/26,
4. Pajak Penghasilan Pasal 4 (2), 15,22,23, 24;
5. Pajak Penghasilan Badan;
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM);
7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Materai;
8. Akuntansi Pajak;
9. Elektronik-Surat Pemberitahuan Tahunan (e-SPT); dan
10. Elektronik Faktur (e-Faktur)
Acuan kurikulum pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) adalah agar peserta pelatihan Brevet Pajak AB dapat memenuhi tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, kurikulum pelatihan Brevet Pajak AB juga telah memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 347 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Artikel Lainnya
Semenjak pandemi COVID-19 melanda, PPA&K melakukan...
Setelah diselenggarakannya In House Training (IHT)...
Konsep Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corp...
Tanpa disadari, pandemi Covid 19 telah berdampak ...
Setelah sebelumnya kelas brevet pajak AB tatap muk...