Good Corporate Governance pada sebuah Perusahaan
Corporate Governance adalah salah satu unsur penting di dalam sebuah Perusahaan. Keberadaan Corporate Governance yang baik mampu mewujudkan pengelolaan perusahaan yang transparan bagi pihak Stakeholders dan Shareholders. Istilah Corporate Governance diartikan sebagai upaya untuk mempraktikkan cara – cara terbaik di dalam menjalankan aktivitas Perusahaan dengan sistem pengendalian dan peraturan serta kebijakan yang dimiliki oleh Perusahaan. Kebijakan dan peraturan tersebut digunakan untuk mengontrol manajemen. Kontrol manajemen dilakukan dengan jalan pengawasan yang diarahkan pada perilaku manajemen agar dapat dinilai apakah tindakannya bermanfaat bagi perusahaan (pemilik) atau bagi dirinya sendiri. Hal ini lah yang kemudian memunculkan istilah Good Corporate Governance (GCG). Secara umum, implementasi GCG diyakini dapat meningkatkan kinerja atau nilai perusahaan (Siallagan, 2006).
Momentum pengenalan GCG di Indonesia dimulai setelah pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) oleh Pemerintah. Lahirnya KNKG merupakan langkah konkrit untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Sebagai salah satu implementasi Letter of Intent IMF, Pemerintah pada tahun 1999 membentuk Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, No.KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Kemudian pada tahun 2000 KNKG mengeluarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang kemudian direvisi pada tahun 2006.
Selanjutnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengeluarkan peraturan mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER–01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/2012 Tanggal 06 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK 16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian BUMN menekankan kewajiban bagi BUMN dalam menerapkan GCG secara konsisten dan menjadikan prinsip – prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya untuk meningkatkan nilai dan akuntabilitas Perusahaan.
OLEH : AUDRINE NISA CHOIRI
Artikel Lainnya
Inti dari sebuah komunikasi adalah ‘penyampaian ...
Profesional merupakan pelaksana atau orang yang me...
Kata audit yang saat ini kita asosiasikan sebagai ...
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sangat ...
Auditor Internal merupakan salah satu profesi yang...