Chat Only

Program Gelar CFrA

Menurut Anti Corruption Clearing Houses (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi, data tindak pindana korupsi dan gratifikasi berdasarkan instansi sejak tahun 2004 sd 2018, sebagai berikut:

NO

INSTANSI

TINDAK PIDANA KORUPSI

GRATIFIKASI

1

DPRD dan MPR/DPR

67

35

2

Eksekutif/Kementerian/Lembaga

321

1009

3

BUMN/BUMD

56

717

4

Komisi, Yudikatif dan Lembaga Independen

20

124

5

Pemerintah Daerah (Provinsi/Kab/Kota)

423

462

6

Swasta

0

2

 

Jumlah

887

2349

 

Bagi auditor pada Inspektorat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan Standar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah menyatakan bahwa dalam merencanakan penugasan audit intern, auditor harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse).  Untuk mencapai sasaran audit berdasarkan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan, auditor harus menggunakan metodologi audit yang meliputi antara lain perancangan prosedur audit intern untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan, ketidakpatutan (abuse).

 

Selanjutnya bagi auditor pada Satuan Pengawasan Internal pada BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta, merujuk pada International Standards for The Professional Practice of Internal Auditing 2016 menyebutkan auditor internal harus menerapkan kecermatan profesionalnya dengan diantaranya mempertimbangkan peluang terjadinya kesalahan, kecurangan atau ketidakpatuhan signifikan. Disamping itu, dinyatakan bahwa  aktivitas audit internal harus mengevaluasi potensi timbulnya kecurangan dan bagaimana organisasi mengelola risiko tersebut

 

Audit internal juga diminta untuk menginformasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal diduga telah terjadi penyimpangan, dan menindaklanjutinya untuk meyakinkan bahwa tindakan yang tepat telah dilakukan untuk memperbaiki masalah yang ada.  Terdapat 4 pilar utama dalam memerangi kecurangan, yaitu:

1. Pencegahan kecurangan (fraud prevention);

2. Pendeteksian dini kecurangan (early fraud detection);

3. Investigasi kecurangan (fraud investigation);

4. Penegakan hukum atau penjatuhan sanksi (follow-up legal action).

 

  1. TUJUAN

Diklat Program Certified Forensic Auditor (CFrA) bertujuan sebagai berikut:

  1. Instansi/Perusahaan/Organisasi memiliki Auditor Internal dengan keahlian di bidang audit forensik yang ditandai dengan bersertifikat mengikuti pendidikan dan pelatihan audit forensik beserta uji kompetensinya;
  2. Bagi Peserta Diklat yang dinyatakan berkompeten seluruhnya dikukuhkan gelar profesi Certified Forensic Auditor (CFrA) dari Asosiasi Auditor Forensik Indonesia.

 

  1. MATERI

Materi diklat meliputi:

  1. Pemanfataan laboratorium forensik dan tenaga ahli untuk mendeteksi kecurangan dan tindak pidana korupsi;
  2. Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) presentasi anti fraud, standar profesi, apresiasi peraturan terkait anti fraud, sistem pengendalian internal, risiko fraud, dan penilaian risiko fraud;
  3. Mengidentifikasi dan menelaah suatu masalah mulai dari penerimaan informasi awal hingga simpulan dalam rangka perencanaan audit forensik;
  4. Langkah-langkah perencanaan audit forensik;
  5. Pengumpulan bukti seperti sumber informasi, jenis bukti, metode pengumpulan bukti, wawancara, dan kesinambungan bukti-bukti serta analisis evaluasi bukti;
  6. Menyusun dan reviu kertas kerja audit dan laporan hasil audit;
  7. Siklus penugasan mulai dari ekspose awal sampai dengan tahap pelaporan atas audit penghitungan kerugian keuangan.
  8. Gambaran umum dan teknik-teknik pemberian keterangan ahli didepan penyidik maupun persidangan;
  9. Konsep dasar penelusuran aset tetap dan pemulihan kerugian dan pencucian uang
  10. Manfaat, penggunaan, analisis dan teknik pegumpulan bukti transaksi keuangan, dan pemanfaatan komputer dan media digital dalam menelusuri maupun mengelola bukti-bukti digital;
  11. Sumber informasi yang dapat digunakan atas aset yang disembunyikan serta kerjasama internasional dalam kerangka hukum dalam penelusuran aset.  

 

  1. UNIT KOMPETENSI

Uji/asesmen kompetensi terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) unit kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) meliputi:

  1. Melakukan Presentasi Anti Fraud;
  2. Mengapresiasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Fraud;
  3. Mengapresiasi standar profesi yang terkait dengan anti Fraud;
  4. Mengevaluasi sistem pengendalian intern;
  5. Mengevaluasi keberadaan sistem anti fraud;
  6. Melakukan bimbingan teknis untuk implementasi anti fraud;
  7. Melakukan identifikasi dan penelaahan masalah;
  8. Melakukan perencanaan audit forensik;
  9. Melakukan pengumpulan bukti;
  10. Melakukan evaluasi bukti;
  11. Menyusun dan mereviu kertas kerja;
  12. Menyusun Laporan Hasil Penugasan;
  13. Melakukan penelaahan awal melalui ekspose;
  14. Mempersiapkan penugasan dan pengumpulan bukti-bukti;
  15. Melakukan penghitungan kerugian suatu kasus/perkara;
  16. Melakukan pemaparan hasil penghitungan kerugian;
  17. Menyusun dan mereviu kertas kerja;
  18. Menyusun dan Mereviu laporan;
  19. Melakukan pemberian keterangan ahli di depan penyidik;
  20. Melakukan pemberian keterangan ahli di depan persidangan;
  21. Melakukan penyusunan laporan pemberian keterangan ahli;
  22. Mengumpulkan informasi berkaitan dengan penyembunyian atau pengkonversian aset;
  23. Melakukan tukar menukar informasi dengan pihak terkait;
  24. Melakukan penyitaan aset;
  25. Melakukan inventarisasi dan verifikasi aset yang telah disita;
  26. Menyusun dan mereviu kertas kerja penelusuran aset;
  27. Menyusun dan mereviu laporan penelusuran aset.

 

  1. SYARAT MENGIKUTI UJI/ASESMEN KOMPETENSI
  1. Pendidikan minimal S1 atau Diploma IV Semua Jurusan;
  2. Telah mengikuti diklat teknis audit dan diklat audit forensik;
  3. Memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun salah satu di bidang: audit keuangan atau/audit operasional atau/penyelidikan/penyidikan kasus korupsi atau/pendeteksian dan pencegahan kecurangan
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT