Chat Only

Audit Forensik Menengah

A. LATAR BELAKANG

Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dang mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan. Agar hasil audit forensik dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum, untuk itu bukti-bukti harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah merupakan audit yang bertujuan membantu pihak penyidik dalam rangka litigasi kasus tindak pidana korupsi, untuk menghitung berapa nilai kerugian keuangan yang terjadi akibat melawan hukum.

 

B. TUJUAN

Diklat audit forensik menengah bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis, meliputi:

  1. Pelaksanaan identifikasi/penelaahan masalah dan perencanaan audit forensik;
  2. Pengumpulan dan evaluasi bukti serta penyusunan dan reviu kertas kerja dan laporan audit forensik;
  3. Pemaparan hasil perhitungan kerugian keuangan dan penyusunan serta reviu kertas kerja dan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan.

 

C. MATERI

Materi diklat meliputi:

  1. Mengidentifikasi dan menelaah suatu masalah mulai dari penerimaan informasi awal hingga simpulan dalam rangka perencanaan audit forensik;
  2. Langkah-langkah perencanaan audit forensik;
  3. Pengumpulan bukti seperti sumber informasi, jenis bukti, metode pengumpulan bukti, wawancara, dan kesinambungan bukti-bukti serta analisis evaluasi bukti;
  4. Menyusun dan reviu kertas kerja audit dan laporan hasil audit;
  5. Siklus penugasan mulai dari ekspose awal sampai dengan tahap pelaporan atas audit penghitungan kerugian keuangan.

 

D. UNIT KOMPETENSI

Uji/asesmen kompetensi Pelaksanaan Audit Forensik dan Penghitungan Kerugian Keuangan terdiri atas 12 (dua belas) unit kompetensi meliputi:

Sub Bidang Pelaksanaan Audit Forensik

a. Melakukan identifikasi dan penelaahan masalah;

b. Melakukan perencanaan audit forensik;

c. Melakukan pengumpulan bukti;

d. Melakukan evaluasi bukti;

e. Menyusun dan mereviu kertas kerja;

f. Menyusun Laporan Hasil Penugasan;

 

Sub Bidang Pelaksanaan Audit Forensik

a. Melakukan penelaahan awal melalui ekspose;

b. Mempersiapkan penugasan dan pengumpulan bukti-bukti;

c. Melakukan penghitungan kerugian suatu kasus/perkara;

d. Melakukan pemaparan hasil penghitungan kerugian;

e. Menyusun dan mereviu kertas kerja;

f. Menyusun dan Mereviu laporan

 

E. KUALIFIKASI PENDIDIKAN

  1. S-1
  2. Senior Auditor/Ketua Team
  3. Tiga tahun bekerja di Internal Audit
  4. Pernah mengikuti pelatihan audit
  5. Pernah mengikuti Pelatihan Fraud Auditing
  6. Pernah mengikuti Pelatihan Audit Forensik Dasar
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT