Chat Only

Audit Rumah Sakit

A. LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mensyaratkan organisasi rumah sakit harus terdapat satuan pemeriksaan internal. Fungsi satuan pemeriksaan internal sangat krusial terhadap pemantauan dan evaluasi tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal pada rumah sakit.

Fungsi satuan pemeriksaan internal dalam menjalankan tugasnya dituntut memiliki independensi dan profesional guna memberikan nilai tambah bagi rumah sakit. Untuk itu, fungsi satuan pemeriksaan internal harus dibekali pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan audit sesuai dengan standar dan kode etik yang telah ditetapkan profesi auditor internal.  

 

B. TUJUAN

Diklat audit rumah sakit bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis kepada peserta meliputi pemahaman atas sistem pengendalian internal, program dan kertas kerja audit, serta pelaksanaan audit atas efektifitas dan efisiensi manajemen rumah sakit.

 

C. MATERI

Materi diklat meliputi:

  1. Gambaran umum audit rumah sakit;
  2. Sistem pengendalian manajemen, program dan kertas kerja audit;
  3. Audit atas manajemen pelayanan;
  4. Audit atas manajemen instalasi farmasi;
  5. Audit atas manajemen keuangan dan aset
168 PENGALAMAN
1342 KLIEN
840 DIKLAT
167 FASILITATOR
21025 PESERTA DIKLAT